PORTALJATENG.ID — Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar lalu lintas biasanya akan ditilang oleh polisi. Sebagian masyarakat merasa proses penyelesaian dari tilang masih berbelit-belit sehingga dianggap merepotkan saat mengurusnya.
Polisi menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah keputusan dari pihak kepolisian saja, melainkan melibatkan pihak lain dalam pembuatan mekanisme, yakni kejaksaan dan pengadilan.
Pelanggar lalu lintas yang membayar denda tilang saat ini dikenakan biaya maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Namun setelah melalui proses persidangan, pelanggar dapat menerima kembali pengembalian uang dendanya apabila dendanya ternyata tidak dikenakan denda maksimal.
“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat 11 November 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahi Lima Tokoh Gelar Pahlawan Nasional
“Misalkan bapak melanggar sabuk, misalkan bapak ini melanggar ganjil genap, di situ untuk denda ancamannya berbeda. Ganjil genap misalkan dendanya 500 ribu, untuk misalkan sabuk dendanya 250 ribu. Nah setelah kita proses melakukan pembayaran, setelah pembayaran itu kita jadwalkan, dalam arti kita jadwalkan sidang,” tambahnya.
Pelanggar yang telah diberikan jadwal sidang kemudian dapat melanjutkan prosesnya tanpa perlu menghadiri sidang. Pengembalian denda titipan dari denda maksimal yang dikenakan dapat diambil setelah putusan sidang.