Menu ✖

Mode Gelap

Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Barang Nukti Hasil Sitaan April – Desember 2022

23 Des 2022 · 14:12 WIB ·


					Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Barang Nukti Hasil Sitaan April – Desember 2022 Perbesar

(Pemusnahan barang bukti di Kejari Jepara. Dom jatengprov.go.id)

JEPARA, PORTALJATENG.ID – Berikut ini informasi Kejaksaan Negeri Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.

Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantornya, Kamis (22/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan menyampaikan, proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda.

Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ungkap Ichwan melansir daei jatengprov.go.id.

Kemudian untuk handphone, lanjutnya, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya, untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain, 558,32 gram narkotika, 4.628 botol minuman keras, 4.619 butir obat-obatan, 1.251.290 batang rokok ilegal, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani, sejak bulan April hingga Desember 2022,” imbuhnya.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyambut baik pemusnahan barang bukti ini. Dirinya berharap, kegiatan tersebut bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Kapal Pengangkut BBM Diduga Langgar Aturan, TNI AL Gandeng ESDM

23 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Kapal Pengangkut BBM Diduga Langgar Aturan, TNI AL Gandeng ESDM

35 Calon Komisioner KI Jateng Ikuti Psikotes, Hasilnya Jadi Bahan Pertimbangan

22 Oktober 2026 - 19:39 WIB

35 Calon Komisioner KI Jateng Ikuti Psikotes, Hasilnya Jadi Bahan Pertimbangan

Hari Santri, Taj Yasin Dorong Pengabdian Nyata untuk Kesejahteraan Warga

22 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Hari Santri, Taj Yasin Dorong Pengabdian Nyata untuk Kesejahteraan Warga

Gugatan Penghapusan Kredit Dinilai Keliru, Dika Dituntut Ganti Rugi Korban

22 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Gugatan Penghapusan Kredit Dinilai Keliru, Dika Dituntut Ganti Rugi Korban

Ahmad Luthfi: Semangat Resolusi Jihad Harus Berlanjut Melawan Kemiskinan

22 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Ahmad Luthfi: Semangat Resolusi Jihad Harus Berlanjut Melawan Kemiskinan

Porprov Jateng 2026 Libatkan Ribuan Atlet, UMKM hingga Hotel Berpeluang Untung

21 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Porprov Jateng 2026 Libatkan Ribuan Atlet, UMKM hingga Hotel Berpeluang Untung
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar