Kamis, 30 Maret 2023
25 C
Semarang

Kejari Jepara Musnahkan Ribuan Barang Nukti Hasil Sitaan April – Desember 2022

Berita Terkait

(Pemusnahan barang bukti di Kejari Jepara. Dom jatengprov.go.id)

JEPARA, PORTALJATENG.ID – Berikut ini informasi Kejaksaan Negeri Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.

Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantornya, Kamis (22/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan menyampaikan, proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda.

Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ungkap Ichwan melansir daei jatengprov.go.id.

Kemudian untuk handphone, lanjutnya, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya, untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain, 558,32 gram narkotika, 4.628 botol minuman keras, 4.619 butir obat-obatan, 1.251.290 batang rokok ilegal, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani, sejak bulan April hingga Desember 2022,” imbuhnya.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyambut baik pemusnahan barang bukti ini. Dirinya berharap, kegiatan tersebut bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru