Jumat, 25 Oktober 2024
26 C
Semarang

Urgensi Pemahaman Regulasi Kepemiluan Guna Mewujudkan Pemilu Berintegritas

Berita Terkait

Pemilu serentak 2024 menjadi hajatan penting yang diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Pemilu menjadi penanda bahwa demokrasi terus berlanjut dengan pergantian estafet kepemimpinan. Terselenggaranya pesta demokrasi secara konstitusional akan menjadi tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang berkualitas dan berintegritas.

Maka sudah semestinya seluruh elemen masyarakat harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Pasalnya keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Kesuksesan Pemilu merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya oleh penyelenggara dan peserta. Melainkan juga melibatkan pengawas, kalangan akademisi, pers, tokoh agama, maupun seluruh elemen masyarakat lainnya.

Tantangan besar yang seringkali dihadapi menjelang pelaksanaan Pemilu yaitu persoalan pelanggaran. Pelanggaran bisa terjadi lantaran dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, ada pihak yang tidak mematuhi regulasi yang sudah berlaku. Entah itu penyelenggara, peserta (parpol dan bakal calon), maupun ASN serta TNI/Polri. Dengan demikian, memahami regulasi sangatlah penting guna meminimalisir potensi pelanggaran.

Saat ini kita memasuki tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menjelang hari H Pemilu 2024, dinamika politik, terutama menyangkut kepemiluan, rentan akan pelanggaran. Tentunya dibutuhkan penguatan pemahaman regulasi dan juga pengawasan terhadap segala proses pelaksanaan Pemilu.

Pemahaman regulasi kepemiluan merupakan suatu hal yang begitu urgen. Tidak hanya penyelenggara dan peserta, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat yang sekaligus bertindak sebagai pengawas. Tentu edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi atau peraturan kepemiluan harus terus digalakkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan partisipatif, sehingga Pemilu 2024 bisa terselenggara dengan berintegritas.

Pelanggaran Pemilu

Hal pertama yang perlu diketahui masyarakat yakni tentang jenis-jenis pelanggaran berikut pencegahan dan cara penanganannya. Penjelasan mengenai pelanggaran Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara secara teknis untuk pencegahan dan penanganannya juga diatur dalam PerBawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Pelanggaran Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Temuan pelanggaran pemilu adalah hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain temuan Bawaslu, laporan pelanggaran Pemilu bisa langsung dilaporkan oleh WNI yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari pasca kejadian secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu. Pelanggaran kode etik berkaitan dengan etika penyelenggara Pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugasnya. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

Adapun pelanggaran administratif meliputi tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Pelanggaran administratif ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu, atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang Pemilu.

Sedangkan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu serta UU Pilkada. Tindak pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana Pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi.

Selain jenis-jenis dan cara pelaporan pelanggaran Pemilu, terdapat pula upaya pencegahan yang dilakukan oleh pengawas. Menurut PerBawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Lebih lanjut, Pasal 4 PerBawaslu menyebutkan sejumlah pencegahan pelanggaran Pemilu. Meliputi indetifikasi dan pemetaan potensi kerawanan Pemilu. Bawaslu juga berperan dalam mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu. Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah juga sangat diperlukan. Selain itu, Bawaslu juga harus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Potensi Pelanggaran Kampanye

Mendekati masa Pemilu, sejumlah partai politik dan bahkan bakal calon yang akan bertarung di Pemilu 2024 sudah mulai bergerak. Meskipun masa kampanye belum dimulai, tidak menutup kemungkinan ada peserta Pemilu yang secara diam-diam mencuri start lebih awal. Dalam hal ini, potensi pelanggaran kampanye menjadi hal yang perlu diwaspadai bersama. Peserta Pemilu harus lebih mematuhi regulasi yang sudah berlaku. 

Bawaslu sendiri memetakan sejumlah potensi pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang. Pertama soal pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang. Kedua, potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan. Ketiga, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Keempat, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah atau negara. 

Potensi pelanggaran selanjutnya yakni adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoaks, kampanye hitam, dan juga menggunakan isu SARA. Selain itu juga adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye juga mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). Tidak lupa menjadi perhatian yakni kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur. 

Segala bentuk larangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kampanye haruslah menjadi perhatian pihak-pihak yang terlibat. Sebisa mungkin seluruh elemen masyarakat harus menaati aturan kampanye yang berlaku. Pasalnya pelanggaran kampanye dapat merusak integeritas terhadap proses demokrasi dan juga menodai prinsip-prinsip keadilan dalam Pemilu. Maka pengawas Pemilu harus jeli dalam mengawasi setiap dinamika menuju Pemilu 2024. 

Pelaksanaan Pemilu 2019 juga tidak luput dari banyaknya dugaan kasus pelanggaran yang terjadi. Bawaslu mencatat ada sebanyak 6.274 dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2019 sejak masa kampanye dimulai September 2018. Terdiri dari 5.985 temuan jajaran Bawaslu hingga tingkat bawah serta 601 dari laporan masyarakat. Dari data ini, 45 putusan pidana Pemilu sudah dikeluarkan. Meliputi 12 putusan terkait netralitas ASN, 6 putusan politik uang, dan 3 putusan soal tindakan menguntungkan salah satu calon.

Pelanggaran kampanye pada Pemilu 2019 tersebut bahkan tidak jarang mengantarkan para Caleg mendekam di balik jeruji besi. Hal ini pernah dialami oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja. Ia divonis enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan dalam sidang putusan di PN Jakarta Utara pada 22 November 2018. 

David terbukti telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat berkampanye di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada 23 September 2018. Saat itu, ia membagi-bagikan minyak goreng kepada warga. Kasus ini menjadi salah satu contoh yang harus dijadikan bahan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024 mendatang. 

Pelanggaran Pemilu merupakan suatu hal yang perlu dicegah dan diwaspadai. Semua elemen terkait perlu mematuhi setiap tata aturan atau regulasi yang menyangkut kepemiluan. Karena jika ada pelanggaran maka di situlah terjadi kecatatan dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi. Sehingga hasil perolehan suara maupun kemenangan yang didapatkan oleh peserta Pemilu tidaklah sah. 

Di sinilah urgensinya memahami regulasi kepemiluan. Karena hajatan politik ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen, maka setiap pihak perlu memahami aturan main yang berlaku. Dalam hal ini pendidikan politik sangatlah penting agar masyarakat melek Pemilu. Sosialisasi dan edukasi mengenai kepemiluan harus terus digalakkan. Ini semua bertujuan agar pertarungan politik di tahun 2024 berjalan secara jujur dan adil. 

Penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berintegritas haruslah dibangun bersama-sama. Kesadaran politik tentang demokrasi dan arah bangsa di masa depan ditentukan oleh suksesnya pelaksanaan Pemilu. Maka prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam Pemilu harus terus dipegang teguh. Sehingga ajang lima tahunan ini dapat melahirkan calon-calon pemimpin yang bermoral, penuh ide dan gagasan, bertanggung jawab, dan benar-benar mengabdikan dirinya untuk rakyat. 

Penulis: Abdul Qohir Zakaria, S.H.I, Advokat Pemerhati Pemilu

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru