JEPARA | PORTALJATENG.ID – Sejumlah minuman keras (miras) dari toko kelontong di seputaran Kecamatan Tahunan berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Penyitaan itu dilakukan demi menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Jepara.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Samapta Polres Jepara, Iptu Mas’an beserta jajaran personelnya yang menindak, setidaknya telah mengamankan dengan total 208 botol miras ilegal dari berbagai merk.
Sewaktu dikonfirmasi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Jepara, AKP Agus Nurhadi mengatakan, sebagai bentuk antisipasi penyakit masyarakat (pekat) dalam Patroli Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan miras adalah sasarannya.
“Hasil dari operasi pekat dengan sasaran miras Sat Samapta Polres Jepara telah berhasil mengamankan 208 botol miras ilegal dengan berbagai merk,” papar AKP Agus Nurhadi, Senin (17/7/23) kemaren.
Pada prosesnya, sejumlah warung sampai toko kelontong di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara kedapatan menyimpan ratusan barang haram itu. Sehingga, Polres Jepara melakukan tindakan tegas dengan menyitanya.
Rincian yang diperoleh, yaitu Arak Bali 60 botol, Ciu 34 botol, Bir Angker 24 botol, Anggur Kolesom 24 botol, Kawa-Kawa 21 botol, Anggur Merah 12 botol, Beras Kencur 12 botol, Congyang 5 botol, Ice Land 4 botol, Anggur Hijau dan Joker 4 botol, Mc Donal Mic Vodka 2 botol dan New Port 2 botol.
Setelah itu, sejumlah anggota Polres Jepara pun dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Jelara. Hal tersebut, bertujuan untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakilan oleh Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menyampaikan, operasi dengan sasaran miras akan terus digelar untuk menciptakan situasi Kabupaten Jepara tetap kondusif.
“Kita terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jepara, untuk menjaga kondusifitas dan peka terhadap lingkungan apabila masyarakat melihat mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, Lapor Pak Kapolres Jepara nomor WA 081234342003 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas Ipda Basirun. (PJ5)