Sabtu, 22 Maret 2025
27 C
Semarang

Coin Peduli Save Karimunjawa, Gerakan Dukungan Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

JEPARA | PORTALJATENG.ID – Polemik pengerusakan lingkungan di Pulau Karimunjawa, Jepara sampai sekarang belum usai. Sehingga, dinilai perlu dukungan dari masyarakat di seluruh Indonesia, di antaranya dengan mensukseskan ‘Coin Peduli Save Karimunjawa’.

Aktivis lingkungan dari Kawali Jepara, Tri Hutomo menyampaikan, pada Senin 24 Juli 2023 DPD Kawali Jepara bakal gelar ‘Coin Peduli Save Karimunjawa’. Selain memohon dukungan, juga sebagai pengenalan kepada masyarakat lebih luas.

“Support dari masyarakat itu penting sekali demi follow up yang lebih masif. Gelaran di jalanan ini, juga akan mengundang perhatian kepada masyarakat. Agar semakin tahu bahwa Jepara khususnya Karimunjawa sedang tidak baik-baik saja,” papar Tri kepada Redaksi, Minggu (23/7/23).

Diinformasikan, agenda yang diselenggarakan di Lampu Merah seputaran Tugu Kartini dan Lampu merah Siripan Jepara, bakal diikuti sejumlah elemen lain. Seperti BEM Unisnu, Undip, Wapalhi Unisnu, Kawali Jateng serta aktivis lingkungan lain. Diperkirakan, mencapai 30 sampai 50 orang.

Lebih lanjut, Tri juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar menunaikan janji kepada masyarakat tedampak tambak udang Karimunjawa. Yaitu, usai dispensasi tiga bulan, tambak udang ilegal diringkus.

“Batas waktunya 4 Agustus 2023. Jika Pemkab Jepara tidak menepati janji, kami akan melakukan aksi atau gerakan massa. Begitupun dengan dispensasi dua tahun bagi tambak legal,” ujarnya.

Tri mengaku, terus mendesak agar Pemkab Jepara merealisasikan janji -meringkus tambak udang karimunjawa. Sehingga, apabila tidak diindahkan desakan diprediksi semakin bertambah.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 112. Di dalamnya berbunyi, ‘Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’. (PJ5)

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru