JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya perihal belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Menahan atau tidak menggunakan upaya terpaksa penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik, sehingga kalau belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik,” ujar Sugeng dilansir dari PMJ News, Sabtu (2/12/2023).
“Artinya penyidik masih melihat belum ada kebutuhan,” lanjutnya.
Sugeng menyebutkan apabila KPK atau Kejaksaan sedang melakukan penanganan perkara korupsi dan sudah memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP, segera dilakukan penahanan sehingga perkara bisa diselesaikan pemberkasan dengan cepat.
“Kalau ditahan kan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21,” ucapnya.
Kendati demikian Sugeng menilai belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus tersebut bukan sebuah kesan yang bertele-tele dari Polisi dalam menangani kasus tersebut, dikarenakan perlu hati-hatinya proses penanganannya.
“Bukan bertele-tele, tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia,” ucapnya.
“Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian / pruden diterapkan oleh Polda,” tandasnya.