PORTALJATENG.ID, Semarang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah menyatakan keberatan dengan kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang baru-baru ini disahkan pemerintah lewat PP Nomor 21 Tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai menjadi beban baru bagi pengusaha.
Ketua APINDO Jateng Frans Kongi mengatakan, peraturan tersebut dinilai semakin menambah beban baru bagi pengusaha maupun pekerja, karena biaya yang dikeluarkan ada penambahan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Rabu (29/5).
“Selama ini para pengusaha setiap tahunnya mengeluarkan biaya hampir 20 persen untuk jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan serta cadangan pesangon. Dengan adanya tambahan beban sebesar 0,5 persen yang harus ditanggung pengusaha, maka akan semakin memberatkan dunia usaha,” ungkap Frans.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan daya saing usaha di masa sekarang.
“Jadi kalau terus diberikan beban tambahan seperti ini, akan bahaya. Sebab, daya saing kita akan menurun. Kalau daya saing kita menurun, ini satu tanda bahaya bagi perusahaan. Kelangsungan bagi perusahaan akan bahaya,” tegas Frans.
Sementara salah satu pengusaha di Jateng, Royke Joenan juga mengaku keberatan dengan adanya kebijakan Tapera tersebut.
Menurut Royke, sebenarnya aturan Tapera sudah dinaungi lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui program bantuan uang rumah maupun bantuan renovasi rumah. Sehingga, dikhawatirkan kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dari program yang sudah ada.
“Saya menilai, Tapera ini belum saatnya diterapkan. Kan sudah ada program dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan juga ada kerja sama dengan developer. Dana dari BPJS Ketenagakerjaan itu saja yang harus dimaksimalkan,” ucap Royke.
Lebih lanjut Royke menyebut, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan perumahan bagi pekerja cukup besar.
“Oleh karena itu, baik pengusaha maupun pekerja tidak perlu lagi diberikan beban biaya tambahan lainnya,” tandas Royke.