UNGARAN – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), terbukti mampu menciptakan situasi kondusif pembangunan daerah. Karenanya, perpanjangan nota kesepakatan kerja sama diharapkan dapat terus membantu Pemkab Semarang, saat menghadapi berbagai masalah bidang Datun.
Hal itu ditegaskannya usai penandatanganan nota kepakatan kerja sama, di Gedung Dharma Satya kompleks kantor bupati setempat, Senin (9/9/2024) siang. Menurutnya, kerja sama tersebut membantu Pemkab Semarang mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance). Sekaligus, memperkuat sinergitas dalam koordinasi penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dicontohkan, hasil nyata kerja sama antara lain, penyelesaian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, pihaknya juga melibatkan tim dari Kejari untuk membahas penggunaan uang ganti rugi pembebasan aset tanah, yang terkena proyek jalan tol trans Jawa.

“Kami sangat berharap, kerja sama ini dapat bermanfaat penuh, terutama bagi pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Nantinya, Jaksa dari Kejari akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN), yang akan membantu Pemkab Semarang menyelesaikan persoalan bidang Datun.
“JPN akan bertindak profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini akan menjadi salah satu keuntungan yang diperoleh Pemkab Semarang,” terangnya.
Selain itu, lanjut bupati, JPN juga tidak boleh menolak Surat Kuasa Khusus (SKK), meski secara perhitungan hukum berpotensi kalah dalam sengketa. Sebab, salah satu fungsinya adalah menjaga martabat negara dan pemerintah. Dengan dasar nota kesepakatan ini, Kejari akan mendukung penyelesaian masakah Datun yang dihadapi Pemkab Semarang.