Selasa, 10 Februari 2026
30 C
Semarang

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

Berita Terkait

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem baru ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025 dan mencakup layanan perizinan di bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Peresmian dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada asosiasi dan perwakilan industri secara hybrid.

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Mirza.

Ia menambahkan, pelayanan perizinan harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. “SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

SPRINT dikembangkan sebagai bagian dari transformasi layanan perizinan OJK menjadi satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. Sistem ini dilengkapi dengan berbagai fitur berbasis teknologi untuk mempercepat proses dan meningkatkan akuntabilitas, antara lain tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN, QR Code untuk validasi izin, serta chatbot dan SPRINT Corner untuk layanan asistensi.

Selain itu, sistem ini juga menyederhanakan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto), menyediakan fasilitas multi-user bagi perusahaan lintas sektor, serta menerapkan sistem pelacakan dan notifikasi setiap tahapan perizinan.

SPRINT juga memungkinkan integrasi database pihak utama agar pemohon tidak perlu menginput ulang data dalam setiap permohonan, serta memperkuat kolaborasi data dengan kementerian dan lembaga lain untuk meminimalkan kesalahan.

Implementasi SPRINT disebut sebagai langkah strategis untuk mendukung pendelegasian kewenangan ke Kantor OJK Daerah agar layanan perizinan semakin merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, bidang perizinan Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan masuk ke dalam sistem ini.

Transformasi digital melalui SPRINT akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mendukung industri jasa keuangan yang sehat, adaptif, transparan, dan berdaya saing.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru