Menu ✖

Mode Gelap

Jateng Maksimalkan Skema KPBU untuk Investasi Infrastruktur Berkelanjutan

13 Nov 2025 · 14:20 WIB ·


					Jateng Maksimalkan Skema KPBU untuk Investasi Infrastruktur Berkelanjutan Perbesar


SEMARANG
 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan investasi proyek infrastruktur Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dan pengelolaan sampah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Metode pengelolaan KPBU itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024.

Hal itu dikatakan Sekda Jateng Sumarno, usai membuka Diseminasi bertema ‘Optimalisasi Peran KPBU Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah’, di Aula Gedung Keuangan Negara I Semarang, Kamis, 13 November 2025.

Upaya ini, kata Sekda, sebagai jalan alternatif, karena terbatasnya kapasitas fiskal pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten/kota. Apalagi untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar.

“KPBU ini menjadi skema yang alternatif, karena itu sumber dayanya dari pihak investor. Tentu saja harus kita manfaatkan,”
katanya.

Setidaknya dua proyek krusial yang bisa diajukan proposalnya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu. Pertama persoalan sampah yang harus ditangani dari hulu ke hilir.

Sumarno lantas mengajak kontribusi pemerintah kabupaten/kota untuk membangun konsep aglomerasi sampah untuk jaminan ketersediaan pasokan. Selain itu, juga bekerjasama dalam mengatasi permasalahan sosial, seperti bau yang ditimbulkan, hingga penetapan tempat pengelolaan sampah.

Proyek kedua, yakni penyediaan air baku melalui SPAM. Sebagai contoh, di Kota Semarang telah sukses dibangun SPAM Semarang Barat yang memakai skema KPBU.

Ketersediaan air baku dari pembangunan SPAM diharapkan mampu mengurangi penggunaan air tanah. Selain itu menyuplai kebutuhan skala besar industri. Dengan demikian, permasalahan penurunan permukaan tanah (land subsidence) bisa diintervensi.

“Skema KPBU ini juga bisa masuk terkait implementasi Provinsi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan. Sumber daya air, butuh infrastruktur untuk bisa memenuhi kebutuhan pertanian,” katanya.

Heri Setiawan, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, mengatakan, pemerintah pusat memberi fasilitas pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan skema KPBU tersebut.

“Nah, dari pemerintah daerah yang punya proyek infrastruktur bisa memanfaatkannya. Jadi kita mendukung mulai dari perencanaan, transaksi, bahkan hingga konstruksi,” katanya.

Dari sisi ukuran pembiayaan, kata dia, tidak secara khusus memerinci batasan minimal dan maksimal nilai pembiayaan. Dicontohkannya pembiayaan proyek public private partnership PLTU Batang yang pertama mencapai 2 miliar USD.

“Itu (pembiayaan) yang terbesar. Akan tetapi juga ada proyek penerangan jalan di Madiun itu sekitar Rp100 miliar,” katanya.

Artinya, ucap Heri, pembiayaan bisa dengan uang miliaran hingga triliunan. Di mana setiap proyek prioritas tidak membedakan mana yang besar atau kecil.

Dikatakannya, setiap proyek yang diajukam oleh pemerintah daerah harus dengan pondasi komitmen. Selanjutnya, pengajuan proposal proyek infrastruktur bisa diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk bisa mendapatkan skema KPBU.*

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Ahmad Luthfi Siapkan 1,1 Juta Genteng, IKM Jateng Kebagian Pasar

8 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Ahmad Luthfi Siapkan 1,1 Juta Genteng, IKM Jateng Kebagian Pasar

Taj Yasin Dorong Produk UMKM Jateng Perluas Pasar hingga Mancanegara

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Taj Yasin Dorong Produk UMKM Jateng Perluas Pasar hingga Mancanegara

Bursa Wirausaha 2026, Ahmad Luthfi Dorong UMKM Jateng Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Bursa Wirausaha 2026, Ahmad Luthfi Dorong UMKM Jateng Tembus Pasar Lebih Luas

Premi Ringan, Manfaat Besar, Nasabah BRI Ungaran Terima Klaim Rp2,6 Juta dari BRILife

6 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Premi Ringan, Manfaat Besar, Nasabah BRI Ungaran Terima Klaim Rp2,6 Juta dari BRILife

Jaga Kepercayaan Investor, Ahmad Luthfi Perkuat Keterbukaan Informasi Hukum

5 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Jaga Kepercayaan Investor, Ahmad Luthfi Perkuat Keterbukaan Informasi Hukum

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Likuidasi

5 Oktober 2026 - 07:25 WIB

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Likuidasi
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar