Selasa, 10 Februari 2026
25 C
Semarang

Sepanjang Hidup di Atas Tanah, Kini Sertifikat Dibatalkan: Lahan Transmigran Bekambit Beralih ke Konsesi Tambang

700 SHM Warga Transmigran Bekambit Dibatalkan, Lahan Beralih ke Tambang

Berita Terkait

KOTABARU – Ratusan keluarga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghadapi ketidakpastian hidup yang pahit. Sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sejak program transmigrasi tahun 1989, diklaim telah dibatalkan sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019. Kini, lahan yang mereka garap puluhan tahun dan telah menjadi sumber penghidupan, justru masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), anak perusahaan Sebuku Coal Group (SCG).

Duka ini diungkapkan oleh salah satu warga, seorang ibu lanjut usia bernama Nyoman. Dengan suara lirih penuh kepedihan, ia bercerita tentang perjalanan panjangnya sebagai peserta program transmigrasi resmi pemerintah.

“Kami datang ke sini atas program pemerintah. Sudah puluhan tahun kami membangun kehidupan di sini, membayar pajak bumi dan bangunan dengan tertib. Tanah ini adalah segala-galanya bagi kami. Tiba-tiba saja hak kami hilang, tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Nyoman.

Dari Lumbung Pangan ke Lubang Tambang

Desa Bekambit dan sekitarnya dahulu dikenal sebagai lumbung pangan utama di wilayah itu. Hamparan sawah dan kebun warga menjadi penopang ekonomi lokal. Namun, pemandangan itu kini berubah drastis. Banyak dari lahan produktif tersebut telah berubah menjadi lubang-lubang tambang batubara. Transisi dari agraria ke ekstraktif ini terjadi di atas tanah yang justru menjadi sumber konflik hukum antara warga dan korporasi.

Yang paling menyakitkan bagi warga adalah ketiadaan penjelasan resmi dan transparan mengenai alasan pembatalan 700 SHM tersebut. Proses yang terjadi pada 2019 itu seolah meninggalkan mereka dalam kegelapan, sementara aktivitas tambang terus berjalan di tanah yang mereka anggap milik mereka.

Harapan Tertumpu pada Presiden, Pemerintah Masih Belum Bersuara

Dalam ketidakpastian itu, harapan terakhir warga kini tertumpu pada Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan, memberikan kejelasan, dan menjamin kepastian hukum serta hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola dengan susah payah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon resmi dari pihak pemerintah, baik BPN, pemerintah daerah Kotabaru, maupun dari PT Sebuku Sejakah Coal terkait konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. Keheningan pihak-pihak terkait justru semakin memperdalam luka dan kecemasan warga transmigran yang merasa hak konstitusionalnya terabaikan.

Catatan Redaksi

Konflik di Bekambit bukan sekadar sengketa sertifikat. Ia adalah potret tragis dari tabrakan antara narasi pembangunan yang berbeda. Di satu sisi, ada narasi transmigrasi era Orde Baru, sebuah janji negara untuk membuka tanah baru dan menghidupi warganya dengan pertanian. Di sisi lain, ada narasi ekonomi ekstraktif kontemporer yang melihat tanah yang sama sebagai komoditas tambang yang menghasilkan devisa.

Di tengah kedua narasi besar itu, terjepitlah manusia seperti Ibu Nyoman dan ratusan keluarga lainnya. Mereka adalah produk dari kebijakan negara di masa lalu, yang tiba-tiba menemukan bahwa legitimasi mereka atas tanah digugat oleh kebijakan dan perizinan negara di masa kini. Mereka telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak, tetapi hak mereka sebagai pemegang SHM justru dilucuti tanpa proses yang jelas dan dialog yang manusiawi.

Kasus ini mengingatkan kita pada kerapuhan hak atas tanah bagi masyarakat biasa, terutama di kawasan yang kaya sumber daya alam. Sertifikat yang seharusnya menjadi alat perlindungan hukum tertinggi, ternyata bisa “dibatalkan” oleh birokrasi, sementara kekuatan modal dengan izin usaha tambangnya terus bergerak. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen reforma agraria dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Pemerintah, dalam hal ini BPN dan pemerintah daerah, wajib hadir memberikan penjelasan yang transparan dan solusi yang berkeadilan. Diam bukanlah pilihan. Setiap hari tanpa kejelasan adalah bentuk pengabaian baru terhadap warga yang sudah setia membangun negeri ini dari sudut-sudut terpencilnya. Presiden Prabowo, yang kerap menyuarakan semangat keadilan sosial, dihadapkan pada ujian konkret: mampukah negara melindungi warganya yang paling lemah dari tergelincir ke dalam jurang ketidakpastian, di atas tanah yang telah mereka sebut ‘rumah’ selama puluhan tahun? Jawabannya akan menentukan, tidak hanya untuk warga Bekambit, tetapi untuk kredibilitas negara dalam menjamin hak paling dasar warganya, yaitu tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru