Kamis, 19 Februari 2026
26 C
Semarang

Tragedi Exit Tol Krapyak: Bos PO Bus Tersangka Kelalaian, 16 Nyawa Melayang

Tragedi Krapyak: Bos PO Bus Tersangka Kelalaian - PortalJateng.id

Berita Terkait

SEMARANG – Dua bulan pasca tragedi nahas di Simpang Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan tersangka. Bukan sopir, melainkan pemilik perusahaan otobus (PO). Direktur Utama PT. Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (39), resmi ditahan atas kelalaian sistemik yang merenggut 16 nyawa pada 22 Desember 2025 lalu.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Muhammad Syahduddi, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa kecelakaan maut Krapyak bukan sekadar human error di lapangan, melainkan buah dari kelalaian manajemen yang dilakukan bertahun-tahun.

“Berdasarkan gelar perkara, saudara AW kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Syahduddi kepada awak media.

Fakta di Balik Kecelakaan Maut Krapyak

Kecelakaan yang terjadi pada 22 Desember 2025 itu melibatkan bus pariwisata bernopol B 7201 IV. Bus tersebut mengalami rem blong atau diduga human error hingga oleng dan menabrak beberapa kendaraan di Simpang Exit Tol Krapyak. Akibatnya, 16 orang meninggal dunia di tempat, puluhan lainnya luka-luka.

Namun, penyidikan yang dilakukan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Semarang membuka tabir kelam di balik operasional bus tersebut. Ternyata, kendaraan dan manajemen perusahaannya dipenuhi pelanggaran.

Tiga Celah Kelalaian yang Menjerat Bos PO Bus

Penyidik menemukan setidaknya tiga fokus utama kelalaian yang dilakukan tersangka AW:

Pertama, soal perizinan.

PT. Cahaya Wisata Transportasi ternyata tidak mengantongi izin trayek untuk rute Bogor-Jogja yang dioperasikan bus nahas tersebut. Perusahaan ini sudah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2022. Dari 12 unit bus yang dimiliki, hanya 4 unit yang memiliki Kartu Pengawasan (KPS) untuk trayek Palembang–Blitar. Delapan unit lainnya, termasuk bus yang celaka, adalah “bus hantu” tanpa izin. Ironisnya, bus ini dua kali ditilang BPTD Jateng pada November dan Desember 2025 karena ketidaklengkapan surat, namun manajemen tak mengindahkan.

Kedua, sistem manajemen keselamatan.

Perusahaan sama sekali tidak memiliki dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sebagaimana diatur Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Akibatnya, prosedur keselamatan diabaikan. Bus nahas tidak dilengkapi sabuk keselamatan di kursi penumpang, melanggar Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.

“Tidak ada SOP keselamatan yang diterapkan,” ujar Kombes Syahduddi.

Ketiga, rekrutmen sopir asal-asalan.

Supir bus, Gilang Ihsan Faruq, direkrut tanpa tes mengemudi yang layak. Ia hanya diminta memarkirkan bus keluar-masuk garasi. Tanpa pelatihan, Gilang langsung diterjunkan membawa penumpang rute Bogor-Jogja sebanyak delapan kali. Kini, keabsahan SIM B1 Umum Gilang juga tengah diuji forensik di Labfor Polda Jateng karena diduga palsu.

“Tersangka AW mengetahui bus untuk rute Bogor-Jogja tidak punya izin trayek. Kepala operasional sudah melapor, tetapi diabaikan,” tegas Kapolrestabes.

Misteri KIR dan Plat Nomor yang Tertukar

Semakin dalam, penyidikan kian mengungkap keanehan. Bus nahas ini ternyata pernah mengalami kecelakaan dua kali pada Agustus dan September 2025. Pasca-perbaikan, plat nomornya tertukar dengan bus lain milik perusahaan. Seharusnya bernopol B 7201 IV, tetapi terpasang plat B 7172 IZ.

Lebih jauh, proses uji KIR di Dishub Karawang diduga menggunakan surat numpang uji fiktif. Surat yang diklaim terbit dari Dishub Pulo Gadung, DKI Jakarta, ternyata tidak pernah dikeluarkan instansi tersebut.

“Dishub Pulo Gadung menyatakan tidak pernah menerbitkan surat itu,” ungkap Kombes Syahduddi.

Penyidik kini mendalami proses uji KIR tersebut dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk menelisik apakah ada praktik curang yang melibatkan oknum petugas dalam pengurusan dokumen kendaraan ini.

Nasib Para Korban dan Jerat Hukum Tersangka

Sebanyak 16 lembar surat kematian dan hasil visum menjadi bagian dari barang bukti yang memilukan, bersama dua lembar STNK (B 7201 IV dan B 7172 IZ) serta SIM B1 Umum Gilang.

Ahmad Warsito, pria kelahiran Ogan Komering Ilir, 4 Januari 1987, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dianggap lalai karena tidak melakukan fungsi pengawasan, membiarkan operasional ilegal, tidak menerapkan SOP keselamatan, dan tidak memverifikasi kompetensi sopir. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda kategori V.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk mendalami aliran dokumen fiktif dalam proses uji KIR dan kemungkinan adanya aktor lain yang turut andil dalam rantai kelalaian ini.

Catatan Redaksi

Tragedi Exit Tol Krapyak seperti sebuah film horor yang lambat tapi pasti, perusahaan ilegal dibiarkan beroperasi, sopir tanpa kompetensi dibiarkan menyetir, dan bus tanpa sabuk keselamatan dibiarkan melaju. Dua kali tilang dari BPTD Jateng seolah hanya tempelan tanpa konsekuensi, hingga akhirnya 16 kantong jenazah menjadi “teguran” paling keras yang tak bisa diabaikan.

Pertanyaan besar kini mengemuka, bagaimana mungkin surat uji KIR fiktif bisa lolos? Apakah ini kelalaian prosedural semata, atau ada “tangan-tangan” yang sengaja memudahkan dokumen palsu beredar? Jika birokrasi pengawasan hanya jadi formalitas, maka kecelakaan seperti ini bukan persoalan “jika” terjadi, melainkan “kapan” terjadi lagi.

Kasus ini mestinya jadi momentum evaluasi total. Bukan hanya menjerat satu direktur, tetapi membongkar ekosistem yang selama ini membiarkan “bus-bus hantu” lalu lalang membawa nyawa. Karena pada akhirnya, keselamatan transportasi tidak dimulai dari jalan raya, tetapi dari meja direksi dan ruang penguji KIR.

Di sinilah peran negara diuji: apakah serius menciptakan sistem yang berkeselamatan, atau hanya reaktif setelah nyawa melayang? Karena 16 korban ini tidak akan kembali. Tapi cerita mereka bisa menjadi titik balik, jika kita mau belajar dari tragedi.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru