Minggu, 22 Februari 2026
27 C
Semarang

Bukan Sekadar Ramp Check Biasa: 173 Sarana Kereta Api Daop 4 Semarang Dinyatakan Laik Jelang Lebaran 2026

Proses Ramp Check: 173 Sarana, 5 Hari, dan Tim Pemeriksa yang Solid

Berita Terkait

SEMARANG – Menjelang Masa Angkutan Lebaran 2026 yang diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang signifikan, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang memastikan kesiapan sarana transportasi kereta api. Sebanyak 173 unit sarana dinyatakan laik jalan setelah menjalani pemeriksaan atau ramp check selama lima hari, mulai 16 hingga 21 Februari 2026.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan secara menyeluruh.

“Dengan semangat Semakin Melayani, KAI Daop 4 Semarang berkomitmen menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman selama masa Angkutan Lebaran 2026. Berbagai persiapan telah kami lakukan, mulai dari perawatan rutin, pengecekan berkala, hingga perbaikan menyeluruh terhadap seluruh sarana perkeretaapian,” ujarnya.

Proses Ramp Check 173 Sarana, 5 Hari, dan Tim Pemeriksa yang Solid

Kegiatan ramp check yang digelar selama lima hari ini menyasar 173 unit sarana, terdiri dari 18 unit lokomotif dan 155 unit kereta. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, KAI Daop 4, serta instansi terkait lainnya. Luqman Arif mengonfirmasi bahwa tim pemeriksa berjumlah cukup besar dengan personel yang kompeten di bidangnya masing-masing, sehingga proses pemeriksaan menyeluruh terhadap 173 unit sarana dapat diselesaikan dalam kurun waktu lima hari dengan hasil yang optimal.

Pemeriksaan dilakukan pada dua aspek utama. Aspek administratif meliputi pengecekan identitas sarana, dokumen pemeriksaan terakhir (checksheet), serta tanda lulus uji. Sementara pada aspek teknis, tim melakukan pemeriksaan detail terhadap sistem pencahayaan, sistem pengereman, peralatan komunikasi, sistem sirkulasi udara dan pendingin ruangan (AC), perlengkapan keselamatan seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan jendela darurat, roda dan komponen rangka bawah, hingga fasilitas pelayanan penumpang di dalam kereta.

Kepala Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Tonggam Ferdinand, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah langkah preventif untuk menjamin keselamatan pengguna jasa.

“Kegiatan ramp check ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keselamatan, karena ketika aspek keselamatan terpenuhi, maka kenyamanan penumpang dapat terwujud secara optimal,” ungkap Tonggam.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di publik adalah apakah standar pemeriksaan yang digunakan sama untuk semua kereta, termasuk untuk armada yang sudah berusia tua. Luqman Arif menegaskan bahwa standar pemeriksaan bersifat seragam dan mengikat untuk seluruh sarana, tanpa memandang usia kereta.

Pemeriksaan mengacu pada regulasi yang ketat, terutama Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian yang mengatur aspek keselamatan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Khusus untuk Standar Pelayanan Minimum, KAI Daop 4 juga merujuk pada PM Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi acuan utama dalam ramp check kelengkapan SPM

Plt. Direktur Sarana Perkeretaapian DJKA, Jumardi, dalam kesempatan terpisah pernah menekankan bahwa pemeriksaan sarana dilakukan secara holistik.

Pada aspek keselamatan, tim melakukan pengecekan detail pada fungsi vital seperti sistem pengereman, keretakan roda, hingga deadman device di lokomotif. Sementara pada aspek pelayanan, tim memastikan kenyamanan penumpang terpenuhi, mulai dari fungsi pendingin udara (AC), kebersihan toilet, hingga fasilitas keselamatan penumpang.

Dengan standar yang sama untuk semua sarana, tidak ada toleransi bagi kereta yang tidak memenuhi ketentuan, meskipun secara administratif masih memiliki dokumen uji yang berlaku. Kereta yang ditemukan memiliki masalah teknis, sekecil apa pun, wajib diperbaiki sebelum dinyatakan laik operasi.

Temuan Minor: Cermin Ketelitian dan Tindak Lanjut Cepat

Dalam setiap proses pemeriksaan, temuan di lapangan adalah hal yang lumrah. Yang membedakan adalah bagaimana respons terhadap temuan tersebut. Tonggam Ferdinand mengonfirmasi bahwa dalam ramp check kali ini, ditemukan sejumlah temuan yang masuk kategori minor pada beberapa unit sarana.

Apa saja contoh temuan minor tersebut? Berdasarkan hasil konfirmasi dengan tim teknis, temuan-temuan itu antara lain berupa:

· Lampu penerangan di beberapa kereta yang redup atau mati

· AC yang kurang dingin atau perlu pengisian freon

· Toilet yang perlu perbaikan minor, seperti keran bocor atau pintu kurang rapat

· Perlengkapan P3K yang perlu diisi ulang atau diganti

· Beberapa stiker informasi keselamatan yang terkelupas atau pudar

Penting untuk dicatat bahwa semua temuan tersebut telah langsung ditindaklanjuti oleh KAI sesuai rekomendasi tim pemeriksa. Proses verifikasi perbaikannya pun dilakukan secara ketat. Tim pemeriksa tidak hanya menerima laporan perbaikan, tetapi juga melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa setiap item yang sebelumnya bermasalah telah kembali pada kondisi optimal. Mekanisme ini memastikan bahwa tidak ada celah sedikit pun yang lolos dari pengawasan.

Luqman Arif menegaskan bahwa temuan minor justru menjadi bukti bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan teliti dan transparan.

“Kami tidak menutupi temuan, justru kami bersyukur karena dengan ditemukannya masalah-masalah kecil ini, kami bisa segera membenahinya sebelum melayani masyarakat,” ujarnya.

Catatan Redaksi

Di balik angka 173 sarana laik operasi dan jaminan “semua sudah dipersiapkan”, terdapat kerja keras yang tak terlihat oleh publik. Tim pemeriksa yang solid bekerja lima hari berturut-turut, menyisir setiap detail dari lokomotif hingga kereta, dari administrasi hingga komponen teknis. Temuan minor yang mungkin dianggap sepele, lampu redup, AC kurang dingin, stiker terkelupas, justru menjadi bukti bahwa tidak ada yang luput dari pengawasan. Karena keselamatan memang terbangun dari hal-hal kecil yang diperhatikan dengan serius.

Pertanyaan publik tentang efektivitas waktu pemeriksaan, standar untuk kereta tua, hingga jaminan kelaikan saat lonjakan penumpang adalah bentuk kepedulian yang wajar. Bukan karena tidak percaya, melainkan karena keselamatan adalah hak bersama. Masyarakat berhak tahu bahwa kereta yang akan mereka tumpangi bersama keluarga, membawa oleh-oleh dan harapan untuk bertemu sanak saudara, benar-benar dalam kondisi prima.

Jawaban “YA” untuk semua pertanyaan itu, cukup waktukah pemeriksaan, samakah standar untuk semua kereta, terjaminkah kelaikan saat mudik, bukan sekadar afirmasi, melainkan komitmen yang harus dibuktikan di lapangan. Dan KAI Daop 4, bersama DJKA, telah menunjukkan keseriusannya melalui proses yang transparan dan tindak lanjut yang cepat.

Namun, tanggung jawab keselamatan tidak berhenti di pintu gerbong. Masyarakat pengguna jasa juga memiliki peran, tertib selama perjalanan, mematuhi aturan keselamatan, dan melaporkan jika menemukan keanehan. Karena pada akhirnya, mudik yang aman dan nyaman adalah hasil kolaborasi semua pihak, penyedia jasa, regulator, dan pengguna.Dengan semua persiapan ini, semoga momen mudik Lebaran 2026 tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga perjalanan yang penuh makna, aman, dan berkesan bagi seluruh penggunanya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru