Minggu, 22 Februari 2026
27 C
Semarang

“Indonesia Shall” vs “United States Shall”: Di Balik Pujian Trump dan 214 Kewajiban yang Membelenggu

Simbol Ketimpangan yang Mencolok

Berita Terkait

JAKARTA – Di tengah gegap gempita penandatanganan kesepakatan dagang resiprokal antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026) lalu, tersimpan fakta mengejutkan yang baru terungkap. Perjanjian yang disebut-sebut sebagai pintu menuju era keemasan (“Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”) ini ternyata menuai kritik tajam karena dinilai sangat timpang dan tidak seimbang.

Sorotan utama para akademisi dan pengamat ekonomi tertuju pada satu fakta mencengangkan: terdapat 214 klausul “Indonesia shall” (kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia) dan hanya 7 klausul “United States shall” (kewajiban AS) dalam naskah kesepakatan tersebut. Angka ini menjadi simbol nyata betapa rendahnya daya tawar Indonesia dalam perundingan bilateral tersebut.

214 vs 7, Simbol Ketimpangan yang Mencolok

Temuan paling mencolok datang dari Guru Besar Hubungan Internasional UGM, Poppy S Winanti, dan rekannya Muhadi Sugiono. Mereka menemukan bahwa dalam naskah perjanjian yang diteken kedua pemimpin negara, Indonesia dibebani 214 kewajiban, sementara AS hanya 7 kewajiban.

“Mereka (AS) yang menentukan kendali. Dengan sikap Indonesia, AS terkesan memuji-mujinya. Padahal, hal itu karena sesuai dengan keinginan mereka,” kata Muhadi Sugiono.

Poppy S Winanti menambahkan bahwa narasi yang menyebutkan masuknya Indonesia ke Dewan Perdamaian untuk meningkatkan posisi tawar dengan AS hanya kamuflase untuk menenangkan publik domestik.

“Kenyataannya, tidak ada pengaruhnya,” tegasnya

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, melontarkan kritik paling tajam. Ia menyebut Indonesia kalah dalam segala aspek perundingan.

“Saya merasa Indonesia kalah dalam segala aspek di perundingan dagang dengan AS. Kesepakatan tarif 19 persen tentu tidak bisa langsung dikatakan ‘kemenangan’ bagi Indonesia karena akan sangat tergantung oleh kesepakatan non-tarif,” ujar Huda.

Huda menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi sumber ketimpangan:

Pertama, kewajiban impor energi dari AS senilai US$15 miliar.

Kedua, 98% lebih produk AS mendapatkan tarif 0% masuk ke Indonesia, sementara produk Indonesia ke AS masih dikenai tarif rata-rata 19%.

Ketiga, klausul digital yang membatasi kedaulatan pajak Indonesia atas perusahaan teknologi AS.

Keempat, kewajiban “berkomunikasi” dengan AS jika Indonesia hendak membuat perjanjian digital dengan negara lain.

Jadi Indonesia berada di ketiak AS dalam perjanjian terkait dengan digital trade ini,” tegas Huda.

Ancaman terhadap Industri Nasional, TKDN Kehilangan Taring

Ekonom CORE Indonesia, Muhammad Faisal, menyoroti penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS sebagai preseden buruk bagi industrialisasi nasional.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Negara lain akan meminta perlakuan serupa. Padahal, TKDN adalah senjata utama kita untuk mendorong industrialisasi nasional,” ujarnya.

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menambahkan bahwa TKDN adalah instrumen kebijakan industri untuk mendorong pertumbuhan rantai pasok domestik. Jika satu negara diberi pengecualian, TKDN kehilangan taringnya sebagai alat kedaulatan ekonomi.

Dampak Nyata bagi Sektor Manufaktur

Penghapusan TKDN untuk produk AS membawa konsekuensi serius bagi industri manufaktur dalam negeri. Arshintya Damayati, Peneliti LPEM FEB UI, mengingatkan bahwa kebijakan TKDN selama ini menjadi angin segar bagi manufaktur lokal untuk mendapatkan porsi lebih besar dalam rantai nilai global.

“Dari sisi pelakunya mereka juga merasa ada masalah pada konsistensi ya karena suka berubah. Buat manufaktur, ketidakpastian seperti ini tuh berat,” kata Arshintya.

Dengan dibukanya keran impor produk AS bebas tarif, industri manufaktur Indonesia akan menghadapi tekanan ganda, bisa kehilangan daya saing ekspor sekaligus harus bersaing dengan produk impor di pasar domestik.

Kedaulatan Digital Terancam

Salah satu aspek paling krusial dalam perjanjian ini adalah klausul terkait ekonomi digital. Berdasarkan naskah yang disiarkan Kantor Perwakilan Dagang AS, Indonesia tidak akan memungut pajak layanan digital terhadap perusahaan AS.

Padahal, selama bertahun-tahun, Indonesia bersama sejumlah negara mengupayakan pajak minimum untuk perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Apple, Facebook (Meta), yang selama ini mendapat penghasilan besar dari pasar Indonesia namun membayar pajak minim.

Nailul Huda menyoroti bahwa klausul digital ini sangat merugikan posisi Indonesia karena membatasi kedaulatan pajak.

“Indonesia tidak dapat menerapkan bentuk pajak apapun kepada perusahaan teknologi AS. Selain itu, transfer data sangat dibebaskan ke AS,” tegasnya.

Bahaya Transfer Data Lintas Batas

Pakar ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengkritisi keras klausul transfer data pribadi ke AS. Menurutnya, transfer data bukan sekadar isu teknis dagang, melainkan menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

“Transfer data pribadi bukan sekadar isu teknis dagang, melainkan menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi. Indonesia tidak boleh menyetujui skema transfer data lintas batas secara otomatis tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai,” ujar Syafruddin.

Ia mengingatkan bahwa AS belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data federal yang setara dengan GDPR Eropa atau UU PDP Indonesia. Dengan demikian, setiap permintaan akses data dari perusahaan atau entitas AS berisiko tinggi bagi keamanan data warga Indonesia.

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menambahkan bahwa aliran data lintas batas menyimpan potensi risiko besar, terutama karena AS belum memiliki regulasi federal yang mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif.

Dampak pada Industri Digital Lokal

Klausul ini juga membawa dampak nyata bagi industri teknologi dalam negeri. Biznet Gio dilaporkan mengalami penurunan permintaan layanan sebesar 22 persen dalam dua bulan terakhir, karena beberapa klien korporat memilih migrasi ke layanan cloud asing yang menawarkan harga lebih kompetitif. Perusahaan cloud lokal seperti Biznet Gio dan Telkomsigma selama ini membangun infrastruktur data center di Indonesia untuk memenuhi regulasi penyimpanan data domestik. Namun pasca kesepakatan, perusahaan asing seperti AWS dan Google Cloud tidak lagi diwajibkan membangun pusat data di Indonesia.

Lebih jauh, nilai pasar data digital Indonesia diperkirakan mencapai 6,2 miliar dolar AS pada 2025 dengan pertumbuhan tahunan 14 persen. Jika data tersebut diproses dan dimonetisasi di luar negeri, nilai tambah ekonomi tidak dinikmati Indonesia.

Kemandirian Pangan Dipertanyakan

Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Dwijono Hadi Darwanto, mengkritik komitmen impor produk pertanian AS yang mencapai 1 juta ton kedelai, 1,6 juta ton jagung, dan hingga 5 juta ton gandum sampai 2030.

“Kalau faktanya kita masih impor dalam jumlah besar, tidak perlu gembar-gembor seolah-olah tidak impor. Lebih baik disampaikan apa adanya,” ujarnya.

Ia menilai narasi kemandirian pangan seharusnya tidak dibangun di atas klaim bebas impor, melainkan pada komitmen peningkatan produksi nasional secara bertahap.

Muhammad Faisal dari CORE Indonesia mengungkap ironi di balik komitmen impor pertanian ini. Menurutnya, sektor pertanian AS tengah menghadapi krisis akibat pasar global yang tidak menentu, dengan kebangkrutan petani kecil di AS melonjak hingga 57 persen sepanjang 2024–2025.

“Kehilangan akses pasar Cina menyebabkan kelebihan suplai di AS, harga komoditas anjlok, dan margin keuntungan petani menurun. Indonesia menjadi pasar pelarian,” jelas Faisal.

Yang lebih ironis, harga produk pertanian AS tidak selalu kompetitif. Harga gandum AS 233 dolar AS per MT, lebih tinggi dibanding Rusia 228 dolar AS per MT. Kedelai AS 418 dolar AS per MT, sementara Argentina menawarkan 405 dolar AS per MT.

“Komitmen pembelian 4,5 miliar dolar AS kepada AS akan membuat Indonesia kehilangan fleksibilitas memilih produk dengan harga lebih ekonomis,” ujar Faisal.

Risiko Defisit dan Tekanan Rupiah

Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Falianty, mengingatkan risiko defisit neraca dagang jika keran impor dibuka terlalu lebar tanpa diimbangi penguatan daya saing domestik.

“Jika keran impor dibuka terlalu lebar tanpa penguatan daya saing domestik, rupiah terancam terdepresiasi kembali, yang ujung-ujungnya akan menekan APBN 2026,” paparnya.

Data menunjukkan nilai perdagangan kedua negara pada 2024 mencapai hampir 40 miliar dolar AS, dengan surplus di pihak Indonesia sebesar 18 miliar dolar AS. Surplus ini terancam tergerus jika impor membengkak sementara ekspor bernilai tambah belum tumbuh signifikan.

Komoditas Kontroversial: Babi, Alkohol, hingga Sampah Baju

Naskah perjanjian yang disiarkan Kantor Perwakilan Dagang AS mengungkap sejumlah komitmen impor yang mengejutkan :

· Daging babi: 3.000 metrik ton per tahun

· Minuman beralkohol: 400 metrik ton per tahun

· Minuman anggur: 1.985 metrik ton per tahun

· Tanaman hias: Kuota khusus

· Pakaian bekas: Indonesia wajib mengimpor sampah baju bekas dari AS untuk “ekonomi sirkular”.

Yang tak kalah kontroversial, produk AS tak lagi harus memenuhi kewajiban sertifikat halal, baik untuk kosmetik maupun pangan. Produk nonhalal dari AS juga tak lagi harus dipasang tanda tidak halal.

Respons Pemerintah dan Jalan Terjal ke Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membela kesepakatan ini sebagai filosofi win-win solution.

“Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, “Kami telah bernegosiasi sangat intensif selama beberapa bulan terakhir dan saya pikir kami telah mencapai pemahaman yang solid tentang banyak masalah.”

Sementara itu, pengamat hubungan internasional Dinna Prapto Raharja mengkritik proses diplomasi yang terlalu berpusat di tangan kepala negara tanpa transparansi dan proses di tingkat nasional.

“Mindset-nya seolah asal dapat deal. Padahal, dalam diplomasi, setiap tawaran harus disisir agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” kritiknya.

Catatan Redaksi

Sahabat PortalJateng.id, inilah potret pahit diplomasi dagang di era ketidaksetaraan. Pujian Trump kepada Prabowo “saya sangat menyukainya, dia benar-benar tangguh”, ternyata hanya bumbu penyedap di atas meja perjanjian yang timpang. Di balik pujian manis itu, terdapat 214 kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia, dan hanya 7 untuk AS. Sebuah fakta matematis yang tak bisa dibantah.

Ironisnya, Indonesia harus membayar mahal untuk sebuah “kedekatan” yang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil perjanjian. Kita membuka keran impor seluas-luasnya untuk produk AS, dari babi, alkohol, hingga sampah baju bekas, sementara produk unggulan kita seperti tekstil dan alas kaki masih dikenai tarif. Kita menghapus TKDN, melemahkan industri nasional, menyerahkan kedaulatan digital, dan membiarkan data pribadi 280 juta penduduk mengalir tanpa jaminan perlindungan yang memadai.

Muhadi Sugiono menyebutnya sebagai “Indonesia sale” atau Indonesia obral. Istilah yang mungkin terdengar kasar, tapi sulit dibantah jika membaca naskah perjanjiannya. Kita diharuskan mengimpor produk yang tidak kita butuhkan, membeli energi yang bisa kita produksi sendiri, dan mengikatkan diri pada kebijakan luar negeri AS.

Yang lebih memprihatinkan, klausul “musuh AS adalah musuh Indonesia” yang disebut Nailul Huda berpotensi meruntuhkan politik bebas aktif yang selama ini menjadi harga mati diplomasi Indonesia.

Kita tak lagi bisa bebas menentukan mitra dagang tanpa “berkomunikasi” dengan AS.

Kini bola panas ada di tangan DPR yang akan mengonsultasikan perjanjian ini. Juga di pundak pemerintah yang harus memastikan setiap klausul “Indonesia shall” tidak menjadi bumerang bagi rakyat kecil, petani yang harus bersaing dengan jagung impor, buruh industri yang terancam PHK karena produk lokal kalah bersaing, dan generasi muda yang data pribadinya menjadi komoditas asing.

Sebab pada akhirnya, yang merasakan dampak dari kebijakan ini bukan para diplomat di meja perundingan, melainkan para petani di lereng gunung, buruh di kawasan industri, dan UMKM yang berjuang di pasar tradisional. Mereka adalah pihak yang harus membayar harga dari 214 kata “Indonesia shall” yang diteken di Washington DC.

Semoga ada langkah penyelamatan sebelum semuanya terlambat. Karena era keemasan sejati tidak dibangun di atas pondasi ketimpangan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru