Minggu, 22 Februari 2026
27 C
Semarang

Tarif Baru PKB dan Realitas Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

LUMRAH saja kalau pajak kendaraan bermotor menjadi diskusi publik, viral di media sosial, ramai jadi obrolan di tengah-tengah warung kucingan. Lumrah, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, wong cilik yang membayar dengan tetesan keringat. Jangankan tarif naik, tarif ajeg saja pajak kendaraan bermotor adalah satu tambahan beban ekonomi bagi wong cilik.

Lumrah kedua, klise memang, inilah demokrasi, di mana setiap orang bebas berpendapat. Ada yang mengkritik, ada juga yang mbelani setengah mati. Karena kita sudah yakin dengan demokrasi, mari kita jadikan demokrasi kita lebih sehat dan bermartabat. Warga menyampaikan kritik dengan unggah-ungguh dan mengutamakan fakta, syukur-syukur disertai data akurat. Saring sebelum sharing informasi, jangan mudah percaya apalagi dodolan hoaks.

Pemerintah merespons dengan cepat, serius, dan tidak usah baper. Jangan sampai terjadi sebagaimana filsuf Herbert Marcuse gagas dengan repressive tolerance, menoleransi perbedaan pendapat dan kritik namun relasi pemerintah dan rakyat masih saja timpang. Mlebu kuping tengen, metu kuping kiwo. Kita ingin rakyat yang mencintai pemimpinnya, sebaliknya pemimpin juga mencintai rakyatnya.

Bahwa pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan 2024 adalah 100 persen benar. Kenaikan tersebut dimulai sejak 5 Januari 2025 seiring diberlakukannya opsen. Dari tarif 2024 sebesar 1,50 persen menjadi 1,74 persen (untuk kepemilikan pertama). Dasarnya adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Sehingga di provinsi lain pun berlaku demikian.

Di Jawa Barat misalnya, dari tarif 1,75 persen naik menjadi 1,86 persen. Di Jawa Timur dari 1,50 persen naik menjadi 1,99 persen. Sementara di DKI, karena tidak ada opsen, maka tarifnya tetap 2 persen.

Kok bisa di Jawa Tengah naik dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen? Angka ini berasal dari “kearifan lokal” kebijakan dan konsekuensi skema opsen. Pemerintah provinsi menetapkan 1,05 persen, di mana batas paling tinggi menurut UU adalah 1,2 persen, dan kabupaten/kota sebesar 66 persen (66 persen dari 1,05 persen = 0,69 persen). Sehingga jika ditotal 1,05 persen + 0,69 persen, ketemulah angka 1,74 persen.

Tarif sebesar 1,05 persen sendiri mengacu Perda No. 12 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 November 2023. Sekali lagi, ini semua berlaku sejak 5 Januari 2025. Jadi tidak ada relasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, karena mereka baru dilantik per 20 Februari 2025. Joko sembung numpak ojek, ora nyambung jek!

Justru kalau mau minta second opinion, bisa dengan wakil rakyat yang telah kita pilih dan percaya pada saat Pemilu 2019. Mengingat perda dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Tapi sudahlah, tidak perlu saling menyalahkan. Masing-masing memiliki pertimbangan dan kebijaksanaannya. Bisa jadi saat itu yang dipakai adalah argumen untuk stabilitas APBD Jawa Tengah yang juga berorientasi kepada pembangunan.

Kembali ke soal kenaikan yang harus dibayar oleh masyarakat atau wajib pajak. Mari kita simulasikan dengan besaran tarif tadi. Sebagai contoh (maaf sebut merek), mobil Zenix dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp469 juta harus membayar PKB senilai Rp8.583.404. Padahal dengan perhitungan tahun 2024 yang harus dibayarkan cukup Rp7.386.877. Artinya wajib pajak harus bayar lebih mahal Rp1.196.526.

Sama juga motor NMAX (sekali lagi maaf sebut merek) dengan NJKB Rp22,6 juta harus bayar PKB Rp393.918 dari sebelumnya Rp339.006 (naik Rp54.912).

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, sejumlah daerah memberikan keringanan, relaksasi, atau biar mudah sebut saja “diskon”. Contoh saja Jawa Timur, dari tarif 1,99 persen setelah diskon menjadi 1,50 persen. Demikian dengan Jawa Barat dari tarif 1,86 persen menjadi 1,75 persen. Dengan simulasi mobil Zenix tadi misalnya, maka PKB di Jawa Barat sebesar Rp8.207.500, di Jawa Timur Rp7.035.000. Sementara di Jakarta tetap Rp9.380.000.

Demikian halnya di Jawa Tengah, di mana Pemerintah Provinsi memberikan diskon 13,9 persen hingga 31 Maret 2025. Sehingga dari pajak yang harusnya dibayarkan Rp8.583.404 menjadi Rp7.386.877 (lebih murah Rp1.196.526). Maka ketika diskon itu ditiadakan atau dikurangi, ya jelas pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.

Kesimpulan dari hitungan di atas adalah bahwa bayar pajak di Jawa Tengah lebih mahal daripada di Jawa Timur, namun masih lebih murah dibandingkan dengan Jawa Barat, apalagi di Jakarta. Jangan lupa, diskon yang pemerintah provinsi berikan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Di sinilah kemudian kepekaan melihat kondisi ekonomi wong cilik. Seperti halnya ketika Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai 8 April–30 Juni 2025 lalu. Jadi wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun piutang digratiskan.

Ending-nya bagaimana di 2026? Pastinya tarif tidak akan naik karena sudah jelas aturannya. Atau sebaliknya kita mau dikasih diskon? Namanya diskon, siapa pun pastinya senang. Apalagi menjelang puasa hingga Lebaran, musimnya diskon. Kalaupun kemudian Pemerintah Provinsi mau memberikan diskon, ya itulah wujud nyata ngopeni nglakoni. Meski tentu dengan risiko fiskal terhadap APBD Jawa Tengah.

Tinggal berapa persen dan berapa lama diskon itu akan diberikan. Semakin besar diskon diberikan, semakin rendah pajak yang harus masyarakat bayarkan, dan tentu semakin besar potensi berkurangnya APBD kita.

Jadi kalau diskon sudah dikasih, pemerintah sudah transparan soal pajak, ya sebaiknya kita bayar lunas. Kalau lunas kita tidak mampu, ya kita cicil (opo iso yo?). 

Oleh: Wahid Abdulrahman, Warga Jawa Tengah, Alumni Universitas Goethe, Jerman.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru