Rabu, 27 Mei 2026
26 C
Semarang

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang yang Tak Bayar Penuh THR ke 951 Pekerja

Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapat THR penuh. Ini sudah menjadi komitmen kami

Berita Terkait

KABUPATEN SEMARANG, PortalJateng.id — Menjelang Lebaran, hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) seharusnya sudah utuh di tangan. Namun bagi 951 pekerja sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, harapan itu nyaris pupus. THR yang mereka terima tidak penuh, potongan dilakukan dengan alasan yang tak jelas.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Tanpa banyak basa-basi, ia memeriksa dokumen pembayaran dan berbicara langsung dengan perwakilan pekerja.

“THR adalah hak mutlak pekerja. Jangan ada alasan untuk memotong hak mereka, karena ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” tegas Yassierli dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Ditemukan Kekurangan Pembayaran THR

Hasil sidak menunjukkan bahwa perusahaan HSW belum membayar THR secara penuh kepada pekerjanya. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 20 Maret 2026.

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Kewajiban ini sudah jelas. Tak ada ruang bagi perusahaan untuk memotong, menunda, apalagi tidak membayar.

Yassierli memastikan bahwa sisa THR yang belum dibayarkan kepada 951 pekerja tersebut akan dilunasi paling lambat 2 April 2026 .

“Kami beri waktu hari ini juga. Sisa THR harus dibayarkan. Ini sudah masuk pelanggaran. Kami akan terus kawal agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan,” ujarnya.

Latar Belakang: THR adalah Hak Konstitusional Pekerja

THR bukan sekadar bonus atau hadiah. Ia adalah hak konstitusional pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hak atas THR ditegaskan sebagai bagian dari upah yang harus dipenuhi perusahaan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran
  • Sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha menanti perusahaan yang melanggar
  • Pekerja dapat melapor ke posko THR yang disediakan Kemnaker di daerah masing-masing

“Kami punya posko pengaduan. Jika ada pekerja yang merasa haknya dilanggar, laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujar Yassierli dalam kesempatan sebelumnya.

Penegakan Hukum yang Konsisten

Sidak ke perusahaan HSW di Kabupaten Semarang bukan yang pertama dilakukan Menaker Yassierli. Sebelumnya, ia juga melakukan inspeksi di Bandung, Surabaya, dan Medan untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan.

Di beberapa tempat, ditemukan perusahaan yang mengaku kesulitan cash flow, lalu memotong THR pekerja. Yassierli menegaskan, alasan keuangan tidak membenarkan pemotongan THR. Jika perusahaan benar-benar dalam kesulitan, mekanisme yang ditempuh harus melalui perundingan bipartit dengan pekerja, bukan pemotongan sepihak.

“Kalau ada perusahaan yang kesulitan, harus ada perundingan dengan pekerja. Bukan serta-merta memotong. Karena hak pekerja sudah diatur undang-undang,” katanya.

Catatan Redaksi

Lebaran adalah momen kebersamaan, pulang kampung, dan berbagi kebahagiaan. Bagi pekerja, THR bukan sekadar uang tambahan. Ia adalah sarana untuk bisa mudik, membeli baju baru untuk anak, menyiapkan hidangan untuk keluarga, dan bersilaturahmi dengan sanak saudara.

Ketika THR dipotong, harapan itu buyar. Pekerja yang seharusnya tersenyum menyambut Lebaran justru harus pusing memikirkan kekurangan.

Sidak Menaker Yassierli ke perusahaan HSW di Kabupaten Semarang menjadi pesan tegas, negara hadir. Tak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, apalagi di momen yang sakral ini.

“Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapat THR penuh. Ini sudah menjadi komitmen kami,” tegas Yassierli.

Bagi 951 pekerja HSW, Lebaran tahun ini mungkin masih bisa tersenyum. Sisa THR yang dijanjikan akan dilunasi. Tapi bagi perusahaan lain yang masih berpikir untuk memotong hak pekerja, ingatlah, sidak bisa datang kapan saja, dan hukum tak kenal kompromi.

Karena THR adalah hak, bukan belas kasih.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru