Sabtu, 8 Agustus 2026
33.1 C
Semarang

7 BPR di Jateng segera Merger Jadi 2, OJK Bidik Penguatan Pembiayaan UMKM

Berita Terkait

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penggabungan tersebut dilakukan terhadap dua kelompok BPR. Pertama, PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu yang bergabung ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana.

Persetujuan penggabungan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 pada 15 Juli 2026. Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pengurus BPR pada Selasa (4/8/2026).

Kedua, OJK menyetujui penggabungan PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring.

Penggabungan kelompok BPR Nusamba tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 pada 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada Rabu (5/8/2026).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan konsolidasi tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta kapasitas usaha BPR.

“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Hidayat.

Menurutnya, penggabungan BPR diharapkan membuat industri BPR semakin sehat, kuat, efisien, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Penguatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan BPR dalam memberikan pembiayaan, terutama kepada pelaku UMKM dan sektor-sektor produktif di daerah.

Sebelum memberikan persetujuan, OJK melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sejumlah aspek. Evaluasi tersebut meliputi permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, hingga pelindungan konsumen.

Dengan efektifnya penggabungan, seluruh hak dan kewajiban BPR yang menggabungkan diri beralih kepada entitas penerima penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK memastikan proses konsolidasi tersebut tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

Nasabah masing-masing BPR tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan seperti biasa. Tidak ada perubahan terhadap hak maupun kewajiban nasabah akibat proses penggabungan tersebut.

OJK menilai konsolidasi menjadi salah satu langkah penting dalam transformasi industri BPR agar memiliki kelembagaan yang semakin kuat dan mampu menghadapi persaingan industri jasa keuangan.

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui kebijakan konsolidasi dan transformasi industri.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan industri BPR yang sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di Jawa Tengah maupun secara nasional.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru