Kamis, 12 Februari 2026
25 C
Semarang

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Berita Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta itu dicabut izinnya karena dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan yang konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT VIF wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Bagi debitur dan masyarakat yang berkepentingan, PT VIF masih dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com

, atau datang langsung ke kantor di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.

OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui siaran pers menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan regulasi secara konsisten demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru