Senin, 25 Mei 2026
32.7 C
Semarang

ISKA Jateng Dorong Pertobatan Ekologis sebagai Jalan Pemulihan Lingkungan

Berita Terkait

Semarang – Bencana beruntun yang melanda Indonesia—banjir, tanah longsor, rob, hingga cuaca ekstrem—menjadi peringatan keras bahwa alam berada dalam kondisi krisis. Kerusakan lingkungan yang berlangsung lama kini berbuah petaka, menelan korban manusia dan memperlebar ketimpangan sosial. Di tengah situasi ini, gagasan pertobatan ekologis mengemuka sebagai tawaran perubahan cara berpikir, bertindak, dan membangun relasi manusia dengan alam.

Keprihatinan atas kondisi tersebut mendorong DPD Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jawa Tengah menggelar diskusi bertajuk Bencana Ekologis, Tanggung Jawab Hukum, dan Pertobatan Ekologis: Mencari Jalan Pemulihan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Uskup, Jalan Pandanaran No. 13 Semarang, Rabu (28/1/2026).

ISKA merupakan organisasi cendekiawan kemasyarakatan di bawah supervisi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang aktif mendorong keterlibatan intelektual Katolik dalam merespons persoalan sosial, hukum, kemanusiaan, dan lingkungan hidup melalui kajian, dialog, serta advokasi lintas sektor.

Ketua Panitia, Valentina Estiningsih, mengatakan diskusi ini dilatarbelakangi keprihatinan atas maraknya bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh, Tapanuli, Padang, Tegal, Kudus, Donggala, dan sejumlah daerah lainnya. Menurutnya, rangkaian bencana tersebut memiliki benang merah berupa kerusakan lingkungan akibat penggundulan hutan dan praktik pembalakan liar.

Salah satu contoh nyata adalah banjir bandang di Sumatera Utara pada Desember 2025 yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas illegal logging, sebagaimana disampaikan Bareskrim Polri pada awal Januari 2026.

“Tujuan diskusi ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman tentang keterkaitan bencana ekologis dengan praktik perusakan lingkungan, menggali informasi program pemerintah dalam pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup, serta menyampaikan perspektif masyarakat sipil mengenai kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi. Semua itu dikaitkan dengan nilai moral dan spiritual dalam semangat pertobatan ekologis,” ujar Valentina.

Diskusi menghadirkan empat narasumber, yakni pakar lingkungan hidup Prof. Dr. Sudharto P. Hadi, MES, Ph.D.; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto; Staf Walhi Jawa Tengah Ning Umi Aulia; serta Ketua Gerakan Laudato Si’ Indonesia Cyprianus Lilik Krismantoro Putro. Diskusi dipandu oleh Benediktus Danang Setianto, SH, LL.M.

Krisis Lingkungan Sistemik dan Tanggung Jawab Moral

Mengawali diskusi, Prof. Sudharto P. Hadi menilai bencana ekologis yang terjadi hampir serentak di berbagai wilayah Indonesia merupakan dampak krisis lingkungan yang bersifat sistemik dan menahun. Ia mengaitkannya dengan konsep triple planetary crisis: perubahan iklim, kerusakan lingkungan termasuk pencemaran, serta penurunan keanekaragaman hayati.

“Tiga krisis ini saling bertemu dan menghasilkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa sepanjang 2024 tercatat sedikitnya 1.420 kejadian banjir di Indonesia. Angka tersebut, menurutnya, bukan semata akibat meningkatnya intensitas hujan, melainkan juga menurunnya kemampuan lingkungan dalam menyerap dan menahan air.

Kondisi pesisir Jawa, khususnya Semarang, menjadi contoh tekanan ekologis berlapis. Kota ini menghadapi kenaikan muka air laut sekitar 3–4 sentimeter per tahun, penurunan muka tanah 2–12 sentimeter per tahun, serta limpasan air dari wilayah hulu akibat rusaknya kawasan resapan.

“Kita diserang dari laut dan dari hulu sekaligus. Jika penanganan hanya fokus di hilir, banjir tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

Sudharto menambahkan, degradasi lingkungan menjadi akar persoalan utama. Dalam kurun 2001–2004, Indonesia kehilangan sekitar 32 juta hektare tutupan hutan akibat alih fungsi lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan proyek skala besar. Dampaknya, daya serap tanah menurun drastis dan bencana menjadi keniscayaan. Ia juga menekankan bahwa bencana ekologis selalu berkelindan dengan ketidakadilan sosial.

Dari sisi kebijakan daerah, Widi Hartanto mengakui bahwa pendekatan penanganan bencana selama ini masih cenderung reaktif. Normalisasi sungai, pembangunan tanggul, polder, dan pompa dinilai penting, namun tidak cukup untuk jangka panjang.

“Ke depan, arah kebijakan harus menuju naturalisasi lingkungan: rehabilitasi hutan, peningkatan tutupan vegetasi, pembangunan infrastruktur resapan air, serta evaluasi tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Menurut Widi, kawasan yang telah melampaui daya dukung lingkungan harus dikendalikan, bahkan dihentikan aktivitasnya. Tanpa integrasi kebijakan lintas sektor, pembangunan justru berpotensi terus memproduksi bencana baru.

Sementara itu, Staf Walhi Jawa Tengah, Ning Umi Aulia, memandang bencana ekologis sebagai cermin model pembangunan yang timpang dan tidak adil.

“Banjir dan longsor bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana kemanusiaan. Ruang hidup masyarakat hilang, sementara pelaku perusakan sering kali tidak tersentuh,” katanya.

Ia menyoroti kasus-kasus di wilayah pesisir seperti Bedono, Timbulsloko, dan Sriwulan, di mana warga kehilangan tanah akibat abrasi dan rob. Negara menyebutnya sebagai “tanah musnah”, sementara masyarakat hanya menerima kompensasi terbatas. Menurutnya, kondisi ini memperlebar kesenjangan sosial dan menjadikan kerusakan lingkungan sebagai mesin ketidakadilan baru.

Perlunya Pertobatan Ekologis

Perspektif reflektif disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Laudato Si’ Indonesia, Cyprianus Lilik Krismantoro Putro. Ia menyebut krisis lingkungan sebagai panggilan moral untuk melakukan pertobatan ekologis.

“Pertobatan ekologis adalah hijrah batin—berpindah dari sikap eksploitatif menuju tanggung jawab sebagai penjaga bumi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa krisis ekologi tidak terpisahkan dari krisis kemanusiaan. Alam yang rusak selalu melahirkan penderitaan sosial. Karena itu, perubahan harus dimulai dari kesadaran individu, diperkuat oleh komunitas, dan dilembagakan dalam kebijakan publik.

Lilik juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Jika bencana terus berulang, itu tanda amanat konstitusi belum sepenuhnya dijalankan,” tandasnya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru