SEMARANG – Peta gelap bisnis pupuk bersubsidi di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat yang telah beroperasi sistematis sejak tahun 2020, dengan total 665,5 ton pupuk bersubsidi yang diselewengkan. Barang bukti yang disita setara dengan kebutuhan lahan seluas 2.286 hektare, yang seharusnya menjadi hak puluhan ribu petani.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus, Banyumanik, Semarang, Rabu (4/2/2026). Tiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ telah ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan modus yang terorganisir.
Modus Klasik yang Tetap “Laku”: Memanfaatkan Celah antara Petani dan Pasar
Sindikat ini tidak mencuri dari gudang, melainkan menyusup di celah yang paling rentan proses penebusan pupuk oleh petani. Modusnya, seperti dijelaskan Kombes Djoko, adalah dengan mendanai petani, terutama yang terdaftar dalam data E-RDKK tetapi tidak menebus pupuk, untuk mengambil jatah pupuk subsidi mereka dari kelompok tani. Pupuk yang seharusnya dipakai di lahan sendiri ini kemudian dikumpulkan, diangkut dengan truk, dan dijual kembali ke daerah lain.
“Harga resmi pupuk subsidi sekitar Rp 90 ribu per sak. Mereka jual dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 190 ribu. Dari selisih harganya itu, sindikat ini meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 6 miliar,” papar Kombes Djoko Julianto.
Dengan kata lain, pupuk yang seharusnya menjadi penyubur padi di Semarang atau Pemalang, justru dipindahkan untuk memperkaya segelintir orang, sementara petani di daerah tujuan harus membayar lebih mahal.
Teknologi vs Niat Jahat: Sistem Digital Belum Sepenuhnya Mampu Membendung
Pengungkapan ini menarik karena terjadi di era di mana sistem pengawasan digital pupuk bersubsidi seperti I-Pubers dan Command Center Pupuk Indonesia telah diimplementasikan. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan mencegah penyelewengan melalui pencatatan real-time.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng. Ini bukti kolaborasi baik. Sistem digital kami, I-Pubers, terus kami tingkatkan untuk mendukung pengawasan, tetapi kejahatan terstruktur seperti ini memerlukan penegakan hukum yang tegas,” ujar Dimas Putro Ariyanto, Jr Officer Pelaporan & EP Regional 2B PT Pupuk Indonesia Jateng & DIY, yang hadir dalam konferensi pers.
Pernyataan ini menggarisbawahi sebuah realitas, bahwa teknologi hanyalah alat. Ia bisa mempersempit celah, tetapi tidak bisa menggantikan fungsi pengawasan manusia, integritas di lapangan, dan penegakan hukum yang cepat. Modus memanfaatkan petani yang tidak menebus pupuk menunjukkan bahwa kejahatan justru bermula dari masalah data dan pendataan (E-RDKK) yang belum sepenuhnya tervalidasi dengan ketat.
Konteks Besar: Ambisi Nasional vs Realita Lapangan
Kasus ini muncul di tengah komitmen besar pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah menetapkan alokasi 9,84 juta ton pupuk subsidi dengan anggaran mencapai Rp 46,87 triliun untuk tahun 2026. Angka fantastis ini adalah bukti keseriusan negara.
Namun, kasus di Jawa Tengah adalah potret mini tentang tantangan riil di hilir. Betapa besarnya anggaran dan canggihnya sistem, ia tetap rentan diserang oleh “tikus-tikus gudang” yang licik. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan seluruh jajaran di daerah untuk tidak hanya fokus pada quantity (jumlah tonase), tetapi juga pada quality (kualitas distribusi dan pengawasan).
Penegakan Hukum sebagai Peringatan Keras
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan Tindak Pidana Ekonomi. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang mungkin masih berniat melakukan hal serupa.
Catatan Redaksi
Pengungkapan sindikat mafia pupuk ini bagai menguak lantai sebuah rumah megah. Dari luar, tampak kokoh dengan sistem digital dan anggaran triliunan. Namun, di baliknya, masih ada kayu-kayu yang keropos dimakan rayap ketamakan.
Ini bukan sekadar berita tentang penangkapan. Ini adalah cerita tentang ironi. Di satu sisi, pemerintah berusaha mati-matian mensubsidi petani agar produksi pangan terjaga. Di sisi lain, ada pihak yang dengan cerdik (namun licik) mengubah subsidi itu menjadi komoditas gelap untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka bukan mencuri dari gudang, tetapi mencuri hak dan harapan petani kecil.
Keberhasilan Polda Jateng patut diapresiasi. Tetapi, kemenangan kecil ini jangan membuat kita lengah. Masih ada 665,5 ton lain yang mungkin belum terungkap? Masih ada berapa petani yang jatahnya “dipinjam” paksa?
Solusinya tidak bisa parsial. Diperlukan sinergi tiga pilar, pertama, perbaikan data petani (E-RDKK) yang benar-benar hidup dan terupdate, bukan sekadar daftar statis. Kedua, penguatan pengawasan komunitas di tingkat kelompok tani, di mana mereka bisa melapor jika ada kejanggalan. Ketiga, dan yang paling utama, konsistensi penegakan hukum yang tanpa tebang pilih.
Pupuk subsidi adalah urat nadi pertanian kita. Jika urat nadi ini disumbat oleh praktek mafia, maka yang layu bukan hanya tanaman di sawah, tetapi juga masa depan kedaulatan pangan negeri ini. Maka, membongkar sindikat adalah awal yang baik. Tapi memperbaiki sistem secara fundamental agar pupuk benar-benar sampai ke akar rumput, itulah tugas sesungguhnya yang tak boleh berhenti.



