JAKARTA – Dunia perdagangan internasional diguncang keputusan bersejarah. Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan suara 6-3 memutuskan membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump yang selama ini menjadi momok bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Putusan yang dijatuhkan Jumat, (20/02/26) waktu AS ini menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977. Para hakim menegaskan bahwa wewenang mengenakan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden secara sepihak.
Dari Tarif 32 Persen ke 10 Persen: Perjalanan Angka yang Terus Berubah
Sahabat, mari kita lacak perjalanan angka ini. Awalnya, Indonesia diancam dengan tarif 32 persen yang membuat pelaku usaha panik. Namun berkat diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral dengan Trump di Washington DC, angka itu berhasil diturunkan menjadi 19 persen, sebuah pencapaian yang sempat disambut sebagai keberhasilan negosiasi.Tapi putusan Mahkamah Agung AS mengubah segalanya. T
arif 19 persen yang baru diteken itu kini batal karena landasan hukumnya dinyatakan tidak sah. Trump merespons dengan cepat dengan mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk semua negara, menggunakan aturan lama yang jarang dipakai bernama “Section 122”. Kebijakan ini bersifat sementara, hanya berlaku 150 hari.
Presiden Prabowo sendiri menilai tarif 10 persen justru lebih menguntungkan bagi Indonesia.
“Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap menghadapi segala kemungkinan,” ujarnya di Washington DC.
Sikap Indonesia: Perjanjian Tetap Berproses, Pintu Renegosiasi Terbuka
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi penting. Perjanjian bilateral RI-AS yang baru diteken, kata dia, tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri yang tidak otomatis batal oleh putusan MA AS. Perjanjian ini memiliki masa berlaku 60 hari setelah penandatanganan, di mana masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait, Indonesia dengan DPR, AS dengan Kongres dan Senat.Yang menarik, Indonesia tetap meminta agar fasilitas tarif 0 persen untuk komoditas seperti kopi, kakao, CPO, elektronik, dan tekstil yang sudah disepakati sebelumnya tetap dipertahankan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya.
Dengan kata lain, meskipun tarif 19 persen batal, pintu untuk pembicaraan lanjutan masih terbuka lebar. Indonesia bahkan memiliki peluang besar untuk melakukan renegosiasi ulang agar mendapatkan hasil yang lebih adil.
Suara Pakar: Ini Momentum Emas untuk Renegosiasi
Para pengamat ekonomi menilai putusan MA AS ini justru membuka peluang besar bagi Indonesia. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan MA AS otomatis menghanguskan tarif resiprokal Trump. Artinya, tarif itu tidak bisa diimplementasikan sama sekali.
Menurut Faisal, Indonesia seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk renegosiasi ulang perjanjian dagang dengan AS. Ia beralasan, dari pihak AS sendiri tidak bisa memenuhi kewajibannya, sehingga wajar jika perjanjian ditinjau kembali.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan,” ujar Faisal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026) .
Ia juga mengingatkan bahwa banyak poin dalam perjanjian yang berpotensi merugikan ekonomi domestik, seperti penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan pembatasan kedaulatan digital. Semua ini harus dicermati ulang dalam proses renegosiasi nanti.
Faisal menambahkan bahwa dinamika politik di AS masih sangat cair.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba mengenakan tarif dengan cara lain, menggunakan prosedur atau perundangan yang berbeda,” katanya.
Peluang di Tengah Ketidakpastian
Yang perlu dipahami, tarif 10 persen yang diumumkan Trump pasca putusan MA sifatnya sementara dan menggunakan dasar hukum berbeda. Ini membuka ruang tawar baru bagi Indonesia.
Pengamat perdagangan internasional menilai bahwa dengan batalnya tarif resiprokal, posisi Indonesia justru lebih kuat. Sebab, AS tidak bisa lagi menggunakan ancaman tarif tinggi sebagai alat negosiasi. Indonesia bisa masuk dengan membawa daftar permintaan baru yang lebih seimbang.
Apalagi, dalam 60 hari masa konsultasi, DPR RI memiliki peran penting untuk mengawal agar setiap klausul dalam perjanjian benar-benar menguntungkan kepentingan nasional. Beberapa poin krusial yang harus dikaji ulang antara lain:
1. Penghapusan TKDN untuk produk AS yang mengancam industri manufaktur lokal
2. Klausul digital yang membatasi kedaulatan pajak Indonesia atas perusahaan teknologi AS
3. Komitmen impor energi dan pertanian dalam jumlah besar yang membebani neraca perdagangan
Bagaimana Respons Trump?
Tak tinggal diam, Trump langsung bergerak cepat mengumumkan tarif impor global baru 10 persen. Namun yang lebih menarik, ia melontarkan kritik keras atas putusan Mahkamah Agung. Trump menyebut keputusan itu “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakannya sebagai “orang bodoh”. Ini menunjukkan betapa panasnya dinamika politik di Amerika Serikat saat ini.
Jadi, Perjanjiannya Batal atau Tidak?
Mari kita luruskan. Bahwa perjanjian bilateral RI-AS tidak otomatis batal, karena masih dalam masa konsultasi 60 hari. Namun tarif 19 persen yang menjadi salah satu hasil utama perjanjian itu memang tidak bisa diimplementasikan karena landasan hukumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.
Untuk sementara, Indonesia masuk dalam skema tarif global 10 persen yang diumumkan Trump pasca putusan MA. Tapi yang terpenting, dalam 60 hari ke depan, Indonesia dan AS akan melakukan pembicaraan lanjutan. Dan Indonesia berpeluang besar untuk melakukan renegosiasi guna mendapatkan hasil yang lebih adil.Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi.
“Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.



