PORTALJATENG.ID — PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian waktu operasional armadanya hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 15 November 2022.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta, Rendi Alhilal mengatakan penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022.
Instruksi ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Baca juga: Penampilan Ganjar dan Iwan Fals Tutup Gelaran Borobudur Marathon
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan,” ujar Rendi dalam keterangannya dilansir dari PMJ News, Selasa 15 November 2022.
Berikut penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta setelah terbitnya Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022, di antaranya:
- Jam operasional hari kerja Senin-Jumat pukul 5.00 sampai pukul 24.00 WIB.
- Jam operasional akhir pekan atau hari libur Sabtu-Minggu pukul 6.00 sampai 24.00 WIB.
- Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
Baca juga: LIRIK Sholawat Mughrom Lengkap Dengan Teks Arab, Latin dan Artinya
- Hari kerja: setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk
- Akhir pekan atau hari libur: setiap 10 menit flat.
Demikian info MRT Jakarta yang beroperasi penuh hingga jam 12 malam.(PJ1)