Semarang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang menandatangani nota kesepakatan terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak di wilayah Kabupaten Semarang, Selasa (12/8).
Kegiatan yang digelar di Tempat Wisata Pesona Garda ini dihadiri Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Langkah ini menjadi wujud komitmen kedua pihak dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2025.
Totok Budiyanto menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program Klien Balai Pemasyarakatan Peduli dan kegiatan bakti sosial memperingati HUT Ke-80 RI.
“Kegiatan ini sebagai bentuk efisiensi tugas, fungsi, dan sinergi Bapas dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati Ngesti Nugraha menyambut positif kerja sama ini dan berharap kolaborasi dapat terus berlanjut. “Selain memberi manfaat bagi masyarakat, kegiatan ini juga mempromosikan Tempat Wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kegiatan sosial yang memberi bantuan kepada warga sekitar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, yang diwakili Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Muhammad Susani, turut mengapresiasi langkah Bapas Semarang yang aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pidana kerja sosial, menurut KUHP baru, merupakan pidana pokok alternatif yang dapat dijatuhkan hakim sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun. Tujuannya adalah memberikan pembinaan, melindungi masyarakat, dan mengembalikan keseimbangan sosial.***



