Jumat, 26 Desember 2025
26 C
Semarang

DJP Jateng I Serahkan Taxpayers’ Charter kepada Ratusan Wajib Pajak

Berita Terkait

Semarang, 26 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada ratusan wajib pajak dalam acara yang digelar di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi dan asosiasi, mulai dari Kodam IV Diponegoro, Polda Jateng, Kejati Jateng, BIN Daerah, hingga asosiasi pengusaha seperti IKPI, HIPMI, Kadin, dan APINDO Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula perwakilan dari tax center Polines dan UIN Walisongo, serta sejumlah media lokal.

Acara dimulai dengan paparan dari Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, yang menjelaskan latar belakang peluncuran Taxpayers’ Charter. Menurutnya, tantangan besar dalam APBN 2025 memerlukan komitmen kolektif seluruh pihak, termasuk wajib pajak.

 “Komitmen inilah yang melatarbelakangi adanya Taxpayers’ Charter, yang menekankan mana yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak sehingga jelas batasannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DJP terus berbenah dan tidak mentoleransi pelanggaran integritas.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, yang mengapresiasi penyederhanaan 447 regulasi perpajakan menjadi delapan hak dan delapan kewajiban dalam Taxpayers’ Charter.

“Ini merupakan revolusi yang sesungguhnya karena berhasil benar-benar memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mencerna apa yang menjadi hak dan kewajiban,” katanya. Ia juga menyebut hal ini sebagai bentuk kontrak sosial baru antara warga negara dan pemerintah, sekaligus transformasi dari pendekatan otoritatif menjadi kemitraan.

Sementara itu Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam IV Diponegoro, Kolonel Inf Gede Setiawan, menekankan bahwa bela negara tidak hanya dilakukan melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui kepatuhan pajak.

“Dengan taat pajak, rakyat ikut menjaga kedaulatan bangsa karena pajak merupakan peluru ekonomi untuk pertahanan dan pembangunan,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, menyoroti pentingnya peningkatan tax ratio untuk memperkuat ketahanan nasional dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. “Taxpayers’ Charter ini seharusnya mampu mendorong transparansi dan meningkatkan kepatuhan pajak,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan isi Taxpayers’ Charter oleh perwakilan wajib pajak serta penyerahan simbolis kepada sepuluh wajib pajak yang mewakili peserta lainnya. Kegiatan ditutup dengan lagu “Bagimu Negeri” sebagai penegas semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap tanah air.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru