Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional melalui penerbitan panduan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.Panduan ini tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10).
Langkah ini menjadi bagian strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring pesatnya pertumbuhan aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya panduan ini dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak awal.

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan memiliki integritas pasar di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah melalui pencatatan akuntansi yang seragam dan dapat diperbandingkan antar entitas, serta sesuai dengan standar regional dan global,” jelas Hasan.
Hasan juga menyampaikan, industri aset kripto nasional mengalami pertumbuhan pesat, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (year-to-date). Ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk menjaga konsistensi dan kualitas praktik akuntansi yang sejalan dengan standar global.
Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025 ini, disusun dengan mengacu pada IFRIC Agenda Decision: Holding of Cryptocurrencies (Juni 2019) dan disesuaikan dengan kondisi industri aset kripto di Indonesia. Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi serta meningkatkan transparansi dan keandalan laporan keuangan, baik untuk aset kripto milik entitas maupun yang dititipkan oleh pelanggan.
“Kami di OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan DSAK IAI atas inisiatif yang menjadi salah satu yang terdepan secara global dalam memberikan kejelasan akuntansi aset kripto,” ujar Hasan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menambahkan, Buletin Implementasi ini merupakan acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia. Ia mengapresiasi dukungan OJK yang memungkinkan penyelesaian berbagai pertanyaan terkait pelaporan aset kripto.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan laporan keuangan di sektor aset digital. Ini adalah acuan yang selaras dengan praktik internasional, namun tetap relevan dengan kondisi lokal,” tambah Ardan.