Rabu, 11 Februari 2026
24 C
Semarang

OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan 

Berita Terkait

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penggelapan premi asuransi yang melibatkan perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan pada 27 November 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi dalam periode 2018–2022, dengan total nilai Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh WN, Direktur Utama, dan EHC, Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. 

OJK menjelaskan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan secara bertahap mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal 76 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui Siaran Pers tertanggal 3 Desember menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

“Koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ismail Riyadi.  

“OJK akan terus menindak setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga stabilitas industri.” 

OJK menekankan bahwa penanganan berkelanjutan terhadap tindak pidana keuangan merupakan bagian penting dari reformasi pengawasan dan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. 

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru