Menu ✖

Mode Gelap

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

22 Jan 2026 · 10:17 WIB ·


					Penyerahan pengembalian dana korban scam sebesar Rp161 miliar dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Perbesar

Penyerahan pengembalian dana korban scam sebesar Rp161 miliar dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1).

Jakarta — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Capaian ini tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, bahkan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan lintas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, keberhasilan pengembalian dana ini menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang digunakan pelaku juga harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban scam yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.

“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI ini benar-benar memberikan harapan,” ujarnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

22 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

22 Oktober 2026 - 06:32 WIB

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

20 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

OJK Denda 2,1 Triliun Pihak Terkait Saham DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek

16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar