Kamis, 16 April 2026
32.9 C
Semarang

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Berita Terkait

Jakarta — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Capaian ini tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, bahkan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan lintas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, keberhasilan pengembalian dana ini menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang digunakan pelaku juga harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban scam yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.

“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI ini benar-benar memberikan harapan,” ujarnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru