Selasa, 10 Februari 2026
25 C
Semarang

Ancam Nyawa Pasien Kronis, Penonaktifan BPJS PBI Tersandung di Ruang Cuci Darah

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama yang membutuhkan cuci darah. Untuk kasus seperti ini, aktivasi BPJS bisa dilakukan secara cepat"

Berita Terkait

JAKARTA – Kebijakan penyesuaian data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berujung pada penonaktifan massal per 1 Februari 2026, menuai konsekuensi kritis di lapangan. Sebanyak 160 pasien, 80% di antaranya penderita gagal ginjal, melaporkan tidak bisa menjalani cuci darah akibat status BPJS mereka yang tiba-tiba nonaktif. Situasi ini memaksa pemerintah turun tangan memberikan jaminan akses layanan darurat.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026. Tujuannya adalah untuk memperbarui data agar bantuan tepat sasaran, dengan peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru, sehingga total jumlah tetap sama.

“Penonaktifan ini bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan tindak lanjut dari SK Mensos,” tegas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Rabu (4/2/2026).

Namun, di tengah proses administratif tersebut, terdengar jeritan darurat dari ruang dialysis. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat laporan puluhan pasien yang ditolak atau terancam tidak dapat menjalani terapi penyambung hidup karena status kepesertaan mereka mati.

Tanggapan Pemerintah: Larangan Tolak Pasien dan Mekanisme Cepat

Menanggapi kekacauan tersebut, dua menteri terkait memberikan respons. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa kebijakan berada di kewenangan Kementerian Sosial dan akan ada pertemuan untuk mencari solusi. Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan pernyataan lebih tegas.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama yang membutuhkan cuci darah. Untuk kasus seperti ini, aktivasi BPJS bisa dilakukan secara cepat,” tegas Mensos Saifullah. Ia menegaskan pemerintah akan bertanggung jawab pada administrasi selanjutnya dan rumah sakit yang menolak berisiko terkena sanksi, hingga pencabutan izin operasional.

Keresahan tidak hanya terjadi di ruang cuci darah. Di daerah seperti Bengkulu dan DIY, ratusan ribu warga yang bergantung pada PBI JK dilaporkan cemas karena status mereka tidak aktif. Di Gunungkidul saja, puluhan ribu peserta terdampak, mengancam akses mereka terhadap layanan kesehatan dasar.

Situasi ini berpotensi menggerus target Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta yang telah dicanangkan pemerintah. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Depok telah memprediksi ribuan warga miskin akan kehilangan akses berobat di awal 2026, membuat pencapaian UHC semakin sulit.

Prosedur Reaktivasi: Syarat dan Jalan Keluar Sementara

BPJS Kesehatan telah menyampaikan mekanisme bagi peserta yang terdampak. Mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika:

  1. Masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026.
  2. Terbukti masih miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Mengidap penyakit kronis atau dalam keadaan darurat medis.

Prosesnya dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan verifikasi dan pembaruan data.

Catatan Redaksi

Insiden ini membuka kembali luka lama dalam sistem jaminan kesehatan nasional, jurang antara kebijakan administratif dan realitas medis yang mendesak. Penyesuaian data untuk memastikan bantuan tepat sasaran adalah niat yang baik, bahkan sebuah keharusan. Namun, eksekusinya yang tiba-tiba, tanpa sistem buffer atau komunikasi yang memadai ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, berubah menjadi bumerang yang mengancam nyawa.

Ada ironi yang pahit, di satu sisi, negara berusaha mendata ulang untuk efisiensi dan ketepatan target. Di sisi lain, dalam proses tersebut, negara justru mengabaikan tanggung jawab paling dasarnya, menjamin keselamatan warga yang paling rentan di saat mereka paling membutuhkan. Seorang pasien gagal ginjal tidak punya waktu untuk menunggu verifikasi berkas, tubuh mereka adalah deadline yang tak bisa ditawar.

Pernyataan tegas Mensos agar rumah sakit tidak menolak pasien adalah langkah darurat yang tepat. Namun, ini sekaligus menunjukkan kegagalan koordinasi hulu antara Kementerian Sosial, BPJS, dan Kementerian Kesehatan. Rumah sakit dan pasien tidak seharusnya menjadi korban dari ketidaksinkronan ini.

Krisis kecil ini harus menjadi pelajaran besar. Reformasi administrasi sosial harus berjalan beriringan dengan mekanisme perlindungan darurat. Sebelum sebuah kebijakan yang berdampak massal diterapkan, harus sudah ada safety net prosedural yang jelas, komunikasi intensif dengan fasilitas layanan, dan kanal aduan yang responsif. Karena dalam dunia kesehatan, kesalahan data bisa diperbaiki, tetapi kelalaian yang merenggut nyawa adalah dosa kolektif yang tak akan termaafkan. Mari pastikan bahwa efisiensi birokrasi tidak lagi dibayar dengan hak hidup warga negara.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru