Kamis, 19 Februari 2026
26 C
Semarang

Pajak Kendaraan Jateng Lebih Mahal? Bukan Sekadar Angka, Ini “Peta” Kebijakannya

Pajak Kendaraan Jateng Lebih Mahal? Ini Peta Kebijakannya

Berita Terkait

Catatan Redaksi – Belakangan, publik Jawa Tengah dihebohkan dengan polemik pajak kendaraan bermotor. Banyak warga mengeluh tagihan membengkak setelah kebijakan baru diterapkan. Di media sosial, perbandingan dengan provinsi tetangga seperti Jawa Barat, Jawa Timur, bahkan DKI Jakarta ramai diperbincangkan. “Kok Jateng lebih mahal, sih?”

Pertanyaan itu sah-sah saja. Tapi, apakah membandingkan angka mentah sudah cukup?

Mari kita bedah polemik ini lapis demi lapis, bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memahami akar persoalan. Sebab, di balik setiap kebijakan pajak, selalu ada peta besar yang sering luput dari perhatian.

Jebakan Perbandingan, Antara Apel dan Jeruk

Jika hanya melihat angka, publik mudah terperangkap dalam kesimpulan simplistis. Data menunjukkan, DKI Jakarta menerapkan tarif dasar 2 persen tanpa opsen. Artinya, pemilik kendaraan pertama di ibu kota membayar 2 persen dari nilai jual kendaraan, tanpa biaya kejutan.

Jawa Timur memilih jalan tengah, tarif dasar 1,5 persen dengan opsen, tetapi memberikan keringanan di komponen dasar pengenaan pajak. Hasil akhirnya, beban masyarakat Jatim tidak melonjak signifikan.

Lalu Jawa Tengah? Pemprov memilih tarif dasar terendah, yakni 1,05 persen, dengan opsen. Namun, tanpa keringanan berarti di komponen lain. Akibatnya, efek opsen terasa penuh di kantong warga.

Pertanyaan kritisnya bukan “Kenapa Jateng lebih mahal?”, melainkan “Mengapa Pemprov Jateng memilih kombinasi kebijakan yang hasil akhirnya memberatkan ini, sementara daerah lain bisa mengelola agar tetap ramah di masyarakat?”

Apakah ini karena kondisi fiskal daerah yang berbeda? Atau ada pertimbangan strategis yang tidak terkomunikasikan dengan baik ke publik? Di sinilah letak persoalan sebenarnya.

Ironi “Hadiah” Opsen: Antara Mandat Pusat dan Pilihan Daerah

Opsen adalah mandat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Tujuannya mulia, yaitu memperkuat keuangan kabupaten/kota agar lebih mandiri. Namun, implementasinya ibarat memberikan kue yang harus dibagi, tetapi resepnya diserahkan ke masing-masing daerah.

Jawa Timur “memasak” kue itu dengan resep khusus agar tetap sama besar. Jawa Tengah “memasak” sesuai resep dasar, sehingga ukurannya membesar. Nah, keputusan untuk tidak memberikan keringanan inilah yang menjadi sumber utama polemik, bukan semata-mata kehadiran opsen.

Ini ironi yang patut dicermati. Di satu sisi, pemerintah pusat mewajibkan opsen. Di sisi lain, daerah punya kewenangan menentukan tarif dasar dan memberi keringanan. Kombinasi kebijakan yang diambil Pemprov Jateng, tarif dasar terendah tapi tanpa keringanan, justru menghasilkan beban tertinggi di mata masyarakat.

“Membandingkan Diri” vs “Melihat ke Dalam”

Kita cenderung mencari pembanding eksternal, “Di Jatim lebih murah!” atau “Di Jakarta lebih ringan!” Padahal, solusi sejati justru harus dicari dari dalam.

Mari berpikir dengan perspektif baru:

· Jangan hanya bertanya, “Kenapa Jateng tidak seperti Jatim?” Tapi juga, “Sebenarnya, kebijakan seperti apa yang paling adil untuk kondisi masyarakat Jateng saat ini?”

· Jangan sekadar membandingkan angka tarif. Pahami bahwa setiap angka adalah hasil kompromi antara kebutuhan pendapatan daerah dan daya beli warga. Jakarta butuh pendapatan besar, dan warganya secara umum mungkin memiliki kemampuan lebih. Apakah kondisi di Jateng sama?

· Jangan hanya menyalahkan Pemprov. Masyarakat perlu kritis, tapi juga perlu bertanya, “Apakah kita selama ini peduli ke mana uang pajak dialokasikan? Atau baru protes saat tagihan membengkak?”

Yang Tersembunyi di Balik Tarif

Polemik ini membuka tabir bahwa kebijakan pajak bukan sekadar angka di kertas. Ada dimensi keadilan, ada tarik-ulur antara pusat dan daerah, serta ada ujian komunikasi publik. Pemprov Jateng mungkin punya alasan fiskal yang kuat. Tapi jika tidak disampaikan dengan empati dan data yang bisa dicerna publik, yang muncul hanya resistensi.

Sebaliknya, masyarakat juga punya pekerjaan rumah, untuk meningkatkan literasi kebijakan. Jangan mudah terpancing narasi perbandingan dangkal di media sosial. Belajarlah membaca komponen kebijakan, pahami siapa melakukan apa dan mengapa, lalu tuntut kejelasan dengan data, bukan sekadar emosi.

SEBAGAI PENUTUP

Polemik pajak kendaraan di Jawa Tengah ini sesungguhnya adalah cermin bagi kita semua. Bagi pemerintah, ini pelajaran mahal bahwa kebijakan tanpa komunikasi yang baik dan solusi transisi yang manusiawi akan menuai protes. Data tarif dan opsen bukan konsumsi publik yang mudah dicerna. Dibutuhkan sosialisasi masif dan empatik, bukan sekadar unggahan di media sosial atau rilis pers formal.

Bagi masyarakat, ini momentum meningkatkan literasi kebijakan publik. Jangan hanya pandai membandingkan angka, tapi pahami konteks di baliknya. Karena pajak bukan sekadar beban, tapi denyut nadi sebuah daerah. Yang kita butuhkan bukan tarif “semurah mungkin”, melainkan tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Polemik ini harusnya menjadi titik tolak dialog substantif antara rakyat dan wakilnya di DPRD, serta eksekutif, tentang alokasi anggaran dan kualitas pelayanan publik. Sebab, di situlah esensi kedaulatan rakyat sebenarnya diuji, bukan hanya saat membayar, tapi juga saat mengawasi ke mana uang itu mengalir.

Pada akhirnya, pajak yang adil adalah pajak yang dipungut dengan transparan, dikelola dengan amanah, dan dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membayar. Jika salah satu mata rantai itu putus, maka polemik seperti ini akan terus berulang. Dan kita semua, pemerintah dan masyarakat, punya peran untuk memutus lingkaran setan itu. Bukan dengan saling menyalahkan, tapi dengan saling mendewasakan cara berpikir dan bertindak.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru