Selasa, 26 Mei 2026
28 C
Semarang

Operasi Tangkap Tangan Bupati Cilacap: Target Rp750 Juta untuk THR Forkopimda, Dua Tersangka dan 27 Orang Diamankan

ott-bupati-cilacap-syamsul-auliya-rachman-thr-forkopimda

Berita Terkait

JAKARTA, PortalJateng.id – Ramadan 1447 H tahun ini kembali diwarnai operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, kabar kurang sedap datang dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pada Jumat (13/3/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Cilacap itu, total 27 orang diamankan, terdiri dari penyelenggara negara, ASN, dan pihak swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

OTT ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan setelah sebelumnya menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Perkembangan Terkini: Tersangka dan Target Dana

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Sabtu (14/3/2026), KPK menggelar konferensi pers di Jakarta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan sejumlah fakta mengejutkan. Dalam pengumuman resmi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman (AUL), Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono (SAD), Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inisiatif Bupati Syamsul yang ingin mengumpulkan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H.

“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” jelas Asep.

Perintah itu, menurut Asep, sudah dirancang sejak sebelum Ramadan, tepatnya pada 26 Februari 2026, saat Bupati memanggil Sekda Sadmoko. Target yang dicanangkan cukup fantastis, Rp750 juta. Dana tersebut direncanakan untuk dua tujuan, sebagian untuk kepentingan pribadi bupati dan sebagian lagi untuk diberikan kepada pihak eksternal, yaitu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

“Untuk eksternal kan Rp 515 juta. Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, yaitu forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujar Asep. Lebih rinci, ia menyebut penerima eksternal itu meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, hingga pengadilan agama.

23 SKPD Menyetor, Uang dalam Goodie Bag

Untuk mencapai target tersebut, Sekda Sadmoko Danardono diminta mengumpulkan setoran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 dari 47 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap tercatat telah menyetorkan uang. 47 perangkat daerah itu terdiri dari 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah, jauh dari target awal yang diharapkan Rp75-100 juta per satker. Hingga OTT dilakukan, total uang yang berhasil terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta , artinya masih kurang dari target Rp750 juta.

Yang menarik, KPK juga menyita sejumlah goodie bag yang telah diberi label nama. Tas-tas tersebut diduga sudah diisi uang THR dan siap didistribusikan kepada para penerima yang namanya tertera, termasuk para pejabat Forkopimda.

“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” kata Asep. Temuan catatan ini menjadi bukti kuat adanya perencanaan dan pendistribusian dana yang sistematis.

Pemeriksaan di Purwokerto: Menghindari Konflik Kepentingan

Dalam proses hukumnya, KPK mengambil langkah tak biasa. Seluruh pihak yang diamankan, termasuk 27 orang yang ditangkap, diperiksa di Banyumas, bukan di Cilacap. Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan di balik keputusan ini.

“Nah seperti tadi disampaikan, kami menghindari terjadinya conflict of interest,” bebernya. Mengingat salah satu pihak yang disebut sebagai penerima dana adalah Kapolres Cilacap dan jajaran Forkopimda lainnya, pemeriksaan di Cilacap dikhawatirkan akan menimbulkan benturan kepentingan. “Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” tegas Asep.

Langkah ini menunjukkan profesionalisme KPK dalam menjaga netralitas proses hukum.

Harta Kekayaan Tersangka: Rumah Rp8 Miliar

Publik juga mulai mengupas profil dan kekayaan Bupati Syamsul Auliya Rachman. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 19 Januari 2026, pria berusia 40 tahun lulusan Universitas Jenderal Soedirman ini tercatat memiliki harta senilai Rp12.039.790.782 (Rp12 miliar).

Harta tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan seluas 3.234 m² di Kabupaten Cilacap senilai Rp8 miliar, tanah seluas 140 m² di Cilacap senilai Rp150 juta, dua unit mobil (Toyota Mini Bus tahun 2021 hibah senilai Rp900 juta dan Toyota SUV tahun 2024 senilai Rp500 juta), serta kas dan setara kas sebesar Rp1,2 miliar. Ia juga melaporkan utang sebesar Rp215 juta.

Masa kepemimpinannya sebagai Bupati Cilacap baru menginjak satu tahun, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2017-2022.

Fakta-Fakta Kunci Kasus

Untuk memudahkan pemahaman, berikut fakta-fakta kunci dalam kasus OTT Bupati Cilacap:

1. Waktu OTT: Jumat, 13 Maret 2026.

2. Jumlah Diamankan: 27 orang (Bupati, Sekda, ASN, swasta).

3. Tersangka: Syamsul Auliya Rachman (Bupati) dan Sadmoko Danardono (Sekda).

4. Target Dana: Rp750 juta, untuk kepentingan pribadi dan THR Forkopimda (Rp515 juta untuk eksternal).

5. Dana Terkumpul: Sekitar Rp610 juta dari 23 dari 47 SKPD.

6. Penerima Eksternal: Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di Cilacap.

7. Barang Bukti: Uang tunai dan goodie bag berlabel nama penerima.

8. Pemeriksaan: Dilakukan di Purwokerto untuk menghindari konflik kepentingan.

9. Harta Tersangka: Rp12 miliar, termasuk rumah senilai Rp8 miliar.

10. Status OTT: OTT ke-9 tahun 2026 dan ke-3 selama Ramadan.

Catatan Redaksi

Kasus OTT Bupati Cilacap ini membuka tabir kelam praktik korupsi yang kian sistematis. Ada beberapa poin yang patut kita renungkan bersama.

Pertama, soal modus “THR untuk Forkopimda“. Ini modus lama yang terus berulang. Momen hari raya yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan saling memaafkan, justru dijadikan celah untuk mengamankan “jatah” bagi para pejabat. Ironisnya, dana tersebut dipungut dari SKPD yang notabene adalah uang rakyat. Alih-alih untuk kesejahteraan masyarakat, uang itu dialirkan ke kantong pribadi dan kolega.

Kedua, soal target dan setoran. Target Rp750 juta dari 47 SKPD menunjukkan betapa rakusnya skema ini. Jika semua SKPD menyetor sesuai target, dana yang terkumpul bisa mencapai miliaran. Fakta bahwa 23 SKPD telah menyetor sekitar Rp610 juta membuktikan bahwa praktik ini sudah berjalan lama dan terstruktur. Setoran bervariasi, ada yang Rp3 juta, ada yang Rp100 juta. Ini menunjukkan ada “tarif” khusus yang mungkin disesuaikan dengan besaran anggaran atau proyek di masing-masing SKPD.

Ketiga, soal goodie bag berlabel. Ini bukti paling mencengangkan. Uang THR yang disiapkan dalam goodie bag dan sudah diberi label nama menunjukkan bahwa skenario ini sudah dirancang rapi. Bupati dan Sekda bahkan sudah menyiapkan daftar siapa saja yang berhak menerima “jatah”. Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi praktik nyata pembagian uang haram.

Keempat, soal konflik kepentingan. Langkah KPK memeriksa para tersangka di Purwokerto patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen menjaga independensi proses hukum. Dengan menghindari wilayah yang “panas”, KPK memastikan pemeriksaan berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi tak pernah libur, bahkan di bulan suci. Saat umat muslim berlomba-lomba berbuat kebaikan, ada segelintir pejabat yang justru sibuk mengatur strategi pemerasan.

Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya. Dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan dan puluhan saksi yang masih diperiksa, kita berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaring hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai kasus ini berhenti di tingkat bupati dan sekda, sementara pihak-pihak yang disebut sebagai penerima dana, termasuk institusi penegak hukum, tidak tersentuh.

Semoga Ramadan tahun ini menjadi momentum pembersihan, tidak hanya secara spiritual, tapi juga secara institusional. Selamat bekerja KPK, selamat berjuang untuk keadilan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru