Sabtu, 4 Juli 2026
30 C
Semarang

RUA 2026 Tetapkan Gouw Ivan Siswanto sebagai Ketua PPRS WR Simpang Lima

Berita Terkait

SEMARANG – Perkumpulan PPRS Apartemen WR Simpang Lima secara resmi mengumumkan perubahan susunan Pengurus, Pengawas, Penasehat, dan Bagian Hukum, sekaligus menetapkan kepengurusan baru untuk Masa Jabatan 2026–2029.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026 dan telah dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 11 tanggal 26 Juni 2026, serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima Nomor 001/SK/PPRS-WR/VI/2026.

Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemilik dan penghuni Apartemen WR Simpang Lima.

Selain itu, kepengurusan baru diharapkan mampu mempererat sinergi bersama PT Graha Satu Tiga Tujuh, BPN Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan rumah susun yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, susunan kepengurusan Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima Masa Jabatan 2026–2029 adalah sebagai berikut:

PENASEHAT

Ketua Penasehat: Angga Mardian Santoso
Sekretaris Penasehat: Ir. Jemmy Iskandar, M.T.
Anggota Penasehat: Azzahra Soraya Bilhaq, S.Sos.

PENGURUS

Ketua: Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th.
Sekretaris: Eko Kurniawan, S.T.
Bendahara: Mardiyono, S.E., M.Si., Ak.

PENGAWAS

Jenny Waskita, S.E., Ak., M.B.A.

BAGIAN HUKUM

Kepala Bagian Hukum: Adv. Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H.
Wakil Kepala Bagian Hukum:
Marinaningsih, S.H.
Harwiyono, S.H.

Ketua Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima, Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th., menyampaikan kepengurusan baru berkomitmen menjalankan amanah organisasi secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan melalui Rapat Umum Anggota. Kepengurusan baru berkomitmen membangun tata kelola organisasi yang semakin baik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh penghuni, menjaga transparansi pengelolaan, serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Semarang dan seluruh unsur kewilayahan demi terciptanya lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan harmonis.”

Masa jabatan Pengurus dan Pengawas ditetapkan selama tiga tahun, terhitung sejak 26 Juni 2026 sampai dengan 26 Juni 2029, atau sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota.

Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima mengajak seluruh pemilik dan penghuni untuk bersama-sama mendukung kepengurusan yang baru sehingga visi menciptakan tata kelola apartemen yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan seluruh penghuni dapat diwujudkan secara optimal.

Berita Acara Serah Terima Jabatan dilaksanakan hari ini di Apartemen WR Simpang Lima, dihadiri Ir. Tjoe Yenita Sanjaya selaku Ketua Demisioner dan Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th. selaku Ketua PPRS WR Simpang Lima.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pengurus tiga periode, yakni Periode I: 2018–2021, Periode II: 2021–2024, dan Periode III: 2024–2026 (berakhir lebih awal karena hasil Rapat Umum Anggota dan penetapan kepengurusan baru), yaitu Ir. Tjoe Yenita Sanjaya sebagai Ketua, Cheng Chia Siang sebagai Sekretaris, drg. Imelda Susanti Hartono sebagai Bendahara, dan Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th. sebagai Pengawas.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru