SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mendukung prakarsa DPRD Jawa Tengah yang mengusulkan Rencana Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan. Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, atas prakarsa tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026.
“Kita berharap dengan Perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti,” ujarnya.
Sumarno mencontohkan, saat in masih terjadi pelanggaran dengan pemanfaatan ruang di garis sempadan. Misalnya, pendirian bangunan, atau bangunan yang mepet jalan. Diakui jika kendali ada di kabupaten/kota, yaitu pada saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan Perda ini harapan kami akan menjadi kendali ke depannya,” ujarnya.
Pada penyampaian pendapat gubernur terkait prakarsa pembahasan raperda garis sempadan itu, Sumarno mengemukakan pada prinsipnya Pemprov Jateng mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiatif DPRD.
Disampaikan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang membatasi jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan peti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik atau rel kereta api.
Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.
Dia menambahkan, pengaturan terkait dengan penyelenggaraan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Setiap orang akan terlindung dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyegaran fungsi jalan jalan kereta api, jembatan, sungai, danau, waduk, saluran irigasi, kolam retensi dan pantai.
Selain itu, lanjutnya, pengaturan garis sempadan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2004 tentang garis sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Wilayah Tengah Nomor 9 Tahun 2013 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun dinamika pembangunan saat ini.
Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang baru. Guna memberikan landasan hukum yang lebih relevan, komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” lanjutnya.
Selain itu, akan tercipta ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
“Mendukung perwujudan ruang yang berkualitas, nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan serta mewujudkan bangunan gedung yang selaras dan selaras dengan lingkungannya,” pungkasnya.*



