JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan agar alih fungsi lahan sawah tidak boleh dilakukan secara gegabah.
Bagi Jawa Tengah, menjaga lahan pertanian bukan sekadar urusan tata ruang, melainkan menyangkut masa depan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional.
Pesan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian. Pada 2025, produksi padi atau gabah kering giling (GKG) provinsi tersebut hampir mencapai 11 juta ton atau menyumbang sekitar 15,6 persen produksi gabah nasional. Tahun ini, produksi padi Jawa Tengah ditargetkan mencapai 10,5 juta ton hingga akhir 2026.
Ahmad Luthfi menilai lahan sawah yang sudah ada harus dipertahankan semaksimal mungkin, terutama lahan sawah yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Sawah hilang tidak mungkin akan kembali. Itu nafas yang kami lakukan. Kita perlu bagaimana mempertahankan luas lahan pertanian, jangan sampai beralih fungsi,” kata Luthfi.
Menurut dia, perlindungan lahan sawah harus berjalan beriringan dengan kepastian tata ruang. Pemerintah perlu memastikan dengan jelas lahan mana yang wajib dipertahankan untuk pangan dan lahan mana yang dapat digunakan untuk kegiatan lain, termasuk investasi.
Jawa Tengah, kata Luthfi, telah melampaui target minimum 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Namun, penerapannya tidak sepenuhnya mudah, terutama bagi daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.
Atas kondisi tersebut, Luthfi mengusulkan mekanisme subsidi atau insentif antardaerah. Daerah yang mampu mempertahankan lahan pertanian sesuai target perlu mendapat penghargaan dan dukungan, sementara daerah yang memiliki keterbatasan lahan dapat memperoleh mekanisme kompensasi.
“Kalau kabupaten/kota sudah mencapai target, juga harus segera diberikan insentif. Kami juga meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi LP2B karena ini berpengaruh terhadap status lahan,” ujarnya.
Kecepatan sertifikasi, lanjut dia, penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan status lahan yang jelas, pemerintah dapat menentukan mana lahan yang harus dilindungi dan mana yang dapat dimanfaatkan untuk investasi tanpa mengorbankan lahan pangan.
Di sisi lain, Luthfi meminta pemerintah pusat membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat perizinan investasi. Ia menyoroti perizinan berbasis risiko yang kewenangannya masih berada di pemerintah pusat.
Menurutnya, kewenangan tertentu dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat memangkas hambatan birokrasi sekaligus mempercepat masuknya investasi ke daerah.
“Kawasan industri itu salah satu andalan untuk menumbuhkan ekonomi baru di wilayah kita. Kalau perizinan di pusat, kami yang sudah menyiapkan 12 kawasan industri merasa kesulitan. Kalau bisa, itu didelegasikan kepada kami,” ujar Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin.
Luthfi menegaskan, perlindungan lahan pangan dan pengembangan investasi perlu ditempatkan dalam tata ruang yang jelas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa menggerus basis produksi pangan.
RDP tersebut diikuti seluruh gubernur se-Indonesia, sementara para bupati dan wali kota mengikuti secara daring. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan.
Ossy mengapresiasi Jawa Tengah yang telah memenuhi target 87 persen LP2B pada Juli 2026. Menurut dia, setelah target perlindungan lahan pangan terpenuhi, pemerintah dapat memetakan lahan yang tersedia untuk mendukung kebutuhan investasi.
“Setelah LP2B dipertahankan 87 persen sebagai lahan sawah, maka tinggal menindaklanjuti lahan mana yang bisa dieksplorasi untuk mendukung investasi,” kata Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai kebijakan perlindungan lahan sawah tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Ia mencontohkan Kota Surakarta yang secara geografis memiliki keterbatasan lahan. Karena itu, target perlindungan lahan harus mempertimbangkan kecukupan dan karakteristik wilayah.
“Jadi kita melihat secara holistik, jangan dipaksakan, tapi siapkan mekanisme bagaimana bisa disubsidi oleh daerah lain. Target 87 persen itu harus dilihat kecukupan provinsi juga,” katanya.***



