Sabtu, 19 September 2026
29.3 C
Semarang

Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Yogyakarta: Fakta dan Respons Resmi

Refleksi Tata Kelola Ruang Publik dan Penegakan Hukum atas Pungutan Liar di Alun-alun Kidul

Berita Terkait

YOGYAKARTA, PortalJateng.id – Angin sore yang biasanya membawa kesejukan dan tawa anak-anak yang bermain layangan di Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta, belakangan ini seolah terhempas oleh desas-desus yang memberatkan. Di ruang publik yang seharusnya menjadi napas bagi usaha kecil, muncul bayang-bayang pungutan yang membebani. Viral di media sosial, seorang pengusaha food truck mengeluhkan adanya permintaan uang parkir hingga Rp 1 juta per hari, ditambah tuntutan uang konsumsi, untuk berjualan selama lima hari pada periode 16–20 September 2026.

Namun, baru satu hari beroperasi, sang pengusaha memilih untuk angkat kaki dan memindahkan lapaknya. Sebuah keputusan berat yang diambil bukan karena sepi pembeli, melainkan karena rasa tidak aman dan tercekik oleh birokrasi jalanan yang tidak jelas rimbanya.

Menyikapi gelombang keresahan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memberikan kejelasan dengan nada yang tegas dan membumi. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Aminudin Aziz, memastikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, tidak ada satupun izin parkir yang diterbitkan untuk kawasan Alkid. “Ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck terkait dengan pungutan liar ataupun parkir, itu memang ya itu pungutan liar. Tidak ada yang resmi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026), sembari menekankan bahwa ruang tersebut sejatinya bebas dari retribusi parkir resmi.

Di sisi lain, Polresta Yogyakarta juga tidak tinggal diam melihat potensi pelanggaran yang meresahkan ini. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menjelaskan bahwa Kapolresta telah langsung menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk turun tangan. “Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya di tengah kesibukan koordinasi, sembari meminta masyarakat memberikan waktu bagi tim untuk bekerja mengumpulkan data secara adil, transparan, dan sesuai prosedur.

Situasi ini pun mendapat perhatian serius dari pemangku adat setempat. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, menegaskan melalui keterangan tertulis bahwa meski Keraton telah memberikan izin kegiatan bagi food truck tersebut, segala bentuk permintaan pembayaran parkir atau konsumsi “bukan bagian dari proses perizinan atau pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.”

Di balik angka Rp 1 juta dan perdebatan izin ini, ada refleksi kritis yang patut kita renungkan bersama dengan hati yang lapang. Yogyakarta, dengan gelar “Istimewa”-nya, seharusnya menjadi tempat di mana keistimewaan itu dirasakan paling nyata oleh rakyat kecil yang berusaha mencari rezeki dengan jujur. Ruang publik seperti Alun-alun Kidul adalah milik bersama, ia seharusnya menjadi panggung kehidupan yang inklusif dan menghidupi, bukan ladang eksploitasi yang terselubung atas nama “blok area”.

Mari kita kawal proses penegakan hukum ini bukan dengan amarah yang memanas, melainkan dengan harapan yang konstruktif. Semoga langkah tegas dari aparat dan kejelasan dari pemangku kebijakan ini bukan sekadar respons sesaat terhadap viralnya sebuah video, melainkan awal dari penataan ulang tata kelola ruang publik yang berkeadilan. Karena pada hakekatnya, kemajuan sebuah daerah tidak diukur dari seberapa ketat ia memungut, melainkan dari seberapa hangat ia melindungi mereka yang sedang berusaha bertahan hidup dengan keringat sendiri.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru