Menu ✖

Mode Gelap

Tak Ada Cacat Prosedur Bank, Dika Terbukti Menipu dan Divonis Penjara

2 Okt 2026 · 09:50 WIB ·


					Tak Ada Cacat Prosedur Bank, Dika Terbukti Menipu dan Divonis Penjara Perbesar

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut.

Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para korban, yaitu Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Putusan tersebut menegaskan kewajiban terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil para korban penipuan berkedok investasi fiktif yang dirancangnya sendiri.

Aspek paling krusial dalam amar putusan majelis hakim PN Purwokerto ini terletak pada pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa aksi kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Nurma Handika Sari merupakan tindak pidana individu (murni perbuatan pribadi terdakwa) dan sama sekali tidak melibatkan bank.

Dengan demikian tuduhan mengenai adanya kredit bermasalah resmi gugur demi hukum. Putusan PN Purwokerto ini memberikan kepastian hukum bahwa akad perjanjian kredit antara nasabah dan pihak bank tetap mengikat secara sah menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Fakta hukum yang terungkap secara sah dan meyakinkan di muka persidangan memperlihatkan bahwa seluruh tahapan pencairan kredit yang diajukan oleh nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku. Tidak ditemukan satupun cacat prosedur, maupun malapraktik administratif dalam proses verifikasi akad kredit.

Muara dari malapetaka finansial yang dialami para korban murni dipicu oleh manipulasi yang dilakukan terdakwa. Setelah dana kredit dari bank masuk secara legal ke rekening para nasabah, Dika membujuk para korban menyerahkan dana tersebut kepadanya. Terdakwa menjanjikan skema pemutaran uang berimbal hasil menggiurkan yang belakangan terbukti fiktif belaka.

“Putusan persidangan membeberkan fakta hukum yang terang benderang: permohonan kredit yang diajukan nasabah diproses otentik dan sah menurut hukum perdata. Hubungan keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan berdiri terpisah dengan hubungan kejahatan pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Dika secara pribadi,” tegas pengamat hukum Sri Wityasno.

Fakta persidangan juga mengungkapkan dana miliaran rupiah milik para korban—yang sejatinya berasal dari pinjaman resmi perbankan—tidak digunakan untuk kegiatan investasi produktif. Sebaliknya, dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup mewah serta menutupi utang-utang pribadi terdakwa dengan skema gali lubang tutup lubang. Pola tersebut mempertegas status Dika sebagai pelaku tunggal yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah.

Vonis hakim PN Purwokerto ini sekaligus menjadi cermin penting bagi penegakan hukum perbankan nasional: memisahkan dengan tegas antara prosedur bisnis keuangan yang sah dan kejahatan penipuan individu yang berkedok investasi pribadi.

“Kami pernah menghimbau dan sekali lagi kami sampaikan, bahwa penyelesaian masalah kerugian yang diderita nasabah, sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Agar para korban mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum pasti,” ucap Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

824 Peserta Meriahkan Pembukaan Porsadin VIII Tingkat Jawa Tengah

10 Oktober 2026 - 18:51 WIB

824 Peserta Meriahkan Pembukaan Porsadin VIII Tingkat Jawa Tengah

Kasus Perundungan Pemalang Jadi Evaluasi, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Sekolah

10 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Kasus Perundungan Pemalang Jadi Evaluasi, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Sekolah

PLN Journalist Awards 2026 Dibuka, Jurnalis Berebut Posisi di Indonesia Top 81

10 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Tampak Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mrica dengan kapasitas 180 megawatt (MW) yang berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. PLTA yang berdiri sejak tahun 1988 ini menjadi salah satu pembangkit hijau penopang sistem kelistrikan Jawa dan Bali.

Pamor Wicaksono Terima Penghargaan Nasional, Komitmen Bangun Brebes Berkelanjutan

10 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Pamor Wicaksono Terima Penghargaan Nasional, Komitmen Bangun Brebes Berkelanjutan

10 Tokoh Raih Penghargaan FPPB, Ahmad Luthfi Minta Pemimpin Terus Berinovasi

10 Oktober 2026 - 06:23 WIB

10 Tokoh Raih Penghargaan FPPB, Ahmad Luthfi Minta Pemimpin Terus Berinovasi

Dua Siswa SD Berani Tampil di Depan Wagub Taj Yasin, Pulang Bawa Hadiah

9 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Dua Siswa SD Berani Tampil di Depan Wagub Taj Yasin, Pulang Bawa Hadiah
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar