Menu ✖

Mode Gelap

Lima Jurus Daerah Bertahan di Tengah Pemangkasan Dana Transfer

20 Okt 2025 · 19:39 WIB ·


					Lima Jurus Daerah Bertahan di Tengah Pemangkasan Dana Transfer Perbesar


SEMARANG
 – Terdapat lima terobosan yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Agus Fatoni, dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih Lt. 10, komplek gubernuran Semarang, Senin, 20 Oktober.

Lima terobosan tersebut, dapat menjadi upaya meningkatkan pendapatan yang berkurang setelah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Pertama, intensifikasi, dengan cara mengoptimalkan sumber yang ada, misalnya, pajak hotel dan restoran.

Langkah kedua, melalui ekstensifikasi, dengan meningkatkan pengelolaan sumber daerah. Sedangkan terobosan ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan daerah.

“Sebagaimana yang sedang kita laksanakan saat ini, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM. Kegiatannya bisa dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak daerah yang dilibatkan,” kata Agus yang hadir secara virtual.

Terobosan keempat, yakni digitalisasi agar menghadirkan data secara real time. Langkah ini efektif dalam monitor dan evaluasi anggaran yang dapat mengurangi kebocoran.

Adapun terobosan kelima, dengan inovasi dengan pelayanan lebih maksimal. Yang sudah dilakukan kabupaten/kota adalah model jemput bola pajak kendaraan bermotor melalui opsen.

Alternatif lain yang dapat juga dipergunakan sebagai inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah yaitu, pemanfaatan aset daerah, BUMD, BLUD, atau CSR.

Agus berpesan agar daerah selalu melaksanakan update pendataan sebagai dasar penentuan dana TKD. Misalnya, jika terjadi kerusakan sarana prasarana fisik atau pendidikan, agar segera dilakukan update pendataan untuk diusulkan dalam TKD.

Sekretaris Daerah Sumarno, dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana TKD, menjadi kepastian yang harus ditindaklanjuti oleh daerah. Menurutnya, dinamika dalam konsep UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berbeda dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

UU HKPD dibentuk dalam upaya meningkatkan kapasitas dan harmonisasi fiskal daerah. Cara pengukuran yang berbeda tersebut, kata Sumarno, menjadi dinamika di daerah yang harus disikapi dan ditindaklanjuti.

“Pertemuan ini adalah momen untuk berdiskusi dan tindak lanjut, bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada dan mencapai kinerja yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sumarno mengatakakan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak akan mengganggu program prioritas gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi- Taj Yasin sebab sudah ada skala prioritas untuk tahun 2026. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan tahun 2026 difokuskan pada apa yang bersentuhan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.*

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Wagub Taj Yasin Temui Keluarga Syabilla, Keselamatan Atlet Porprov Jadi Evaluasi

26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wagub Taj Yasin Temui Keluarga Syabilla, Keselamatan Atlet Porprov Jadi Evaluasi

Ahmad Luthfi Minta Gunung Lawu Disisir Menyeluruh Usai Titik Api Kembali Muncul

26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Ahmad Luthfi Minta Gunung Lawu Disisir Menyeluruh Usai Titik Api Kembali Muncul

Dua Regulasi Keuangan Daerah Jateng Berubah, Taj Yasin Jelaskan Alasannya

26 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Dua Regulasi Keuangan Daerah Jateng Berubah, Taj Yasin Jelaskan Alasannya

Syabilla Berpulang di Tengah Perjuangan, Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa

26 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Syabilla Berpulang di Tengah Perjuangan, Ahmad Luthfi Sampaikan Belasungkawa

Perjuangan Relawan Padamkan Api Sumbing, dari Kayu Manual hingga Menembus Jurang

25 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Perjuangan Relawan Padamkan Api Sumbing, dari Kayu Manual hingga Menembus Jurang

Ahmad Luthfi Acungi Jempol Semangat Gotong Royong Padamkan Api Gunung Sumbing

25 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Ahmad Luthfi Acungi Jempol Semangat Gotong Royong Padamkan Api Gunung Sumbing
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar