Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), seperti tiruan suara (voice cloning) dan video palsu (deepfake). Modus ini dinilai semakin canggih dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
“Masyarakat perlu memahami risiko penipuan dengan teknologi tersebut. Karena, pelaku kini dapat meniru suara atau wajah seseorang dengan sangat meyakinkan. Jika ada permintaan yang tidak biasa, terutama terkait uang atau data pribadi, pastikan untuk melakukan verifikasi melalui saluran lain,” terang Hudiyanto, dari Sekretariat Satgas PASTI, melalui siaran pers tertanggal 25 November.
Maka Satgas PASTI meminta masyarakat tidak mudah memberikan informasi pribadi, berhati-hati terhadap suara atau video yang tampak janggal, serta selalu memeriksa ulang identitas pihak yang menghubungi.
Dalam upaya memberantas aktivitas ilegal, Satgas PASTI telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal yang memanfaatkan modus duplikasi nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin. Modus tersebut termasuk impersonation, penipuan kerja paruh waktu, hingga penawaran investasi palsu.
Koordinasi penanganan aktivitas ilegal semakin diperkuat setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terhadap konten terkait umrah backpacker, penjualan visa umrah, dan penjualan SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Patroli siber Satgas kini turut melibatkan Kementerian Komunikasi Digital RI dan Kepolisian Negara RI.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 11 November 2025 telah menerima 343.402 laporan penipuan. Sebanyak 563.558 rekening terkait penipuan telah dilaporkan, dengan 106.222 di antaranya diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, atau melalui WhatsApp 081 157 157 157 dan email konsumen@ojk.go.id
.



