Selasa, 10 Februari 2026
30 C
Semarang

Tewas di KM 354: Kesaksian Sopir Truk vs Klaim Kelayakan Jalan Tol

"Lepas jalan cor, aspalnya agak rusak, bergelombang, truk saya melompat dan langsung setirnya banting ke kanan"

Berita Terkait

BATANG – Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan beton 55 ton di Tol Batang-Semarang KM 354, Minggu (4/1/2026), menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya. Insiden ini memunculkan dua versi penyebab yang bertolak belakang, antara kondisi jalan rusak versus klaim kelayakan dari pengelola.

Sopir truk bernopol L 8524 UN, Jumali (37), dengan tegas menyebut kondisi jalan sebagai pemicu. “Lepas jalan cor, aspalnya agak rusak, bergelombang, truk saya melompat dan langsung setirnya banting ke kanan,” ujarnya.

Ia mengaku melaju 40 km/jam saat truk oleng, menyenggol trotoar, hingga muatannya jatuh dan menimpa kendaraan di jalur kanan.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes M Pratama Adhyasastra, mengonfirmasi jumlah korban, 1 orang meninggal, 2 luka berat, dan 3 luka ringan. Proses evakuasi menyebabkan kemacetan 3 km selama 7 jam.

“Kendaraan ini out of control, kendaraan di belakang tidak bisa mengendalikan sehingga menabrak,” jelasnya. Guna penyidikan lebih lanjut, Sopir truk sudah diamankan.

Pengelola Tol: Jalan dalam Kondisi Laik Operasi

Menanggapi tudingan, Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), Nasrullah, membantah bahwa jalan dalam kondisi rusak. Dalam pernyataan resmi, Senin (5/1/2026), ia menyampaikan duka cita namun menegaskan hasil pemeriksaan internal.

“Kami turut prihatin. Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin, kondisi jalan di lokasi kejadian dinyatakan laik operasi dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” tegas Nasrullah. Pihaknya menyatakan fasilitas keselamatan jalan berfungsi baik dan komitmen pada inspeksi berkala.

Titik Kritis yang Menuntut Investigasi Independen

Insiden ini menyisakan pertanyaan kritis yang hanya bisa dijawab oleh investigasi yang independen dan transparan. Terdapat jarak yang lebar antara kesaksian pengemudi di lapangan yang menyebut jalan rusak dan bergelombang, dengan sertifikasi kelayakan dari pengelola yang menyatakan segalanya berfungsi baik.

Masyarakat berhak mempertanyakan:

  1. Apa parameternya? Standar “laik operasi” yang dimaksud harus dijelaskan secara publik. Apakah standar itu telah memperhitungkan beban ekstrem kendaraan seperti truk 55 ton?
  2. Seberapa sering dicek? Frekuensi dan metodologi inspeksi jalan perlu diungkap. Apakah metode saat ini cukup sensitif mendeteksi ketidakrataan (road surface irregularity) yang berbahaya bagi kendaraan berat?
  3. Siapa yang bertanggung jawab? Selain faktor jalan, perlu dikaji juga kelayakan muatan truk dan kecepatan saat kejadian.

Keselamatan jalan tol adalah tanggung jawab multi-pihak. Sopir bertanggung jawab atas kendali kendaraannya, namun pengelola memiliki kewajiban tertinggi untuk menjamin secara nyata, bukan hanya secara administratif, bahwa infrastruktur yang dikelolanya aman bagi semua pengguna.

Tragedi di KM 354 ini harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menuntaskan satu kasus, tetapi untuk mendorong audit keselamatan menyeluruh, transparansi data pemeriksaan, dan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan kelalaian di pihak mana pun. Nyawa yang melayang adalah harga tertinggi yang menuntut pertanggungjawaban yang setinggi-tingginya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru