Selasa, 23 Juni 2026
28.7 C
Semarang

Habib Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Berat Anggota Banser Tangerang

Terjadi Saat Acara Maulid Nabi 2025, Korban Alami Luka Parah Setelah Dipukuli Selama 2,5 Jam

Berita Terkait

TANGERANGHabib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (30/1/2026), menyusul gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025.

Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

Insiden berawal pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat Bahar menghadiri acara peringatan Maulid Nabi. Korban, Rida, anggota Banser, saat itu hendak bersalaman namun justru dihadang pengawal. Ia dipukuli di depan panggung sebelum dibawa ke sebuah rumah.

Di rumah tersebut, menurut laporan, Rida mengalami penganiayaan sistematis dari pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB dini hari. Akibatnya, ia menderita luka parah, mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, dan ponselnya diambil paksa.

Laporan polisi (LP/B/1395/IX/2025) dilayangkan istri korban, Fitri Yulita, pada 22 September 2025. Polisi kemudian menetapkan tiga pengawal Bahar, yaitu AES, DNC, dan MA sebagai tersangka pada 4 Oktober 2025, dengan status penangguhan penahanan.

Setelah penyidikan mendalam selama beberapa bulan, polisi menggelar perkara dan akhirnya menetapkan Bahar sebagai otak intelektual dalam SP2HP bernomor B/43/I/Res.1.24/2026/Reskrim. Pengumuman publik dilakukan oleh Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur pada 1 Februari 2026.

Kasus ini memperlihatkan polarisasi publik terhadap figur Bahar. Di satu sisi, ia mendapat dukungan dari kalangan yang mengapresiasi sikap tegasnya dalam isu keagamaan, seperti saat mengkritik konten komedi yang dianggap menyinggung ibadah.

Di sisi lain, kritik keras mengalir dari masyarakat luas dan organisasi seperti GP Ansor, yang mengecam tindakan kekerasan dan mendesak proses hukum yang adil. Rekam jejak kontroversial Bahar di masa lalu turut menguatkan pandangan kritis ini.

Polisi menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang mendesak agar penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pendamping ditinjau ulang.

Laporan polisi bernomor itu mungkin hanya berkas di lemari arsip, tetapi di dalamnya tersimpan cerita tentang sebuah salaman yang berubah jadi pukulan, sebuah niat baik yang berakhir di ruang penganiayaan selama 2,5 jam. Penetapan tersangka ini bukan hanya titik dalam proses hukum, tetapi sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat, di manakah batas antara kharisma dan kekerasan, antara kewibawaan dan penyalahgunaan kuasa itu. Kasus ini, yang bermula dari panggung maulid, tempat puji-pujian dilantunkan, justru menghadirkan paradoks pahit tentang bagaimana simbol-simbol kesalehan bisa disandera oleh tindakan kebrutalan. Ia mengajak kita semua, tanpa terkecuali, untuk merenung lebih dalam tentang makna kepemimpinan spiritual yang sejati, yang seharusnya membangun, bukan melukai, merangkul, bukan meninju. Untuk masa depan, semoga catatan hukum ini menjadi pengingat abadi bahwa tidak ada gelar atau jubah yang mampu mengimunisasi seseorang dari pertanggungjawaban atas rasa sakit yang ditimbulkannya pada sesama.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru