SEMARANG, PortalJateng.id – Senyum Yovita masih tertahan di balik 17 jahitan. Namun kabar baik datang dari Polrestabes Semarang, dua pelaku yang membacok wajahnya di Jalan Halmahera, Minggu (5/4/2026) pagi, akhirnya berhasil diamankan.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (8/4/2026), mengungkapkan identitas kedua pelaku, DBS alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25). Weng berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan pengawas situasi, sementara Dito adalah eksekutor yang membacok korban dengan pisau lipat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta dukungan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Syahduddi.
Polisi melakukan pengejaran ke dua lokasi berbeda. Weng ditangkap di rumahnya di kawasan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Senin (6/4/2026). Dito, yang sempat melarikan diri ke Magelang, berhasil diringkus keesokan harinya, Selasa (7/4/2026).
Residivis Tangguh: 4 Kali Masuk Bui

Yang membuat kasus ini mencuat bukan hanya karena luka di wajah korban, tapi juga rekam jejak pelaku utamanya.
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa Dito adalah residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara sejak 2019, semuanya karena kasus pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka atas nama RIF alias Dito merupakan residivis dalam beberapa perkara tindak pidana. Yang pertama dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sempat divonis selama 2 tahun,” ungkap Syahduddi.
Setelah bebas, Dito kembali beraksi di tahun yang sama dan divonis 1,5 tahun. Ia kembali keluar dan beraksi lagi pada 2022, kemudian 2024, kali ini aksinya sempat viral karena korbannya terseret.
Kini, di 2026, ia kembali beraksi. Dan lagi-lagi, korbannya adalah orang yang tidak bersalah.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dan kembali mengulangi tindakannya,” tegas Syahduddi.
Kronologi yang Terekam CCTV
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Halmahera, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur.
Saat itu, korban berinisial ACH (31) menjemput rekannya, YH (30), yang tidak lain adalah Yovita untuk pergi beribadah ke gereja bersama. ACH tiba lebih dulu dan menunggu di depan pagar rumah Yovita.
Di situlah dua pelaku muncul. Mereka berboncengan, berhenti di depan ACH, dan langsung meminta barang berharga. ACH sempat menyerahkan dompetnya.
Yovita yang melihat kejadian dari dalam rumah kemudian keluar dan berusaha membantu temannya melawan pelaku. Di situlah Dito mengeluarkan pisau lipat dan mengayunkannya ke wajah Yovita. Satu tebasan 17 jahitan.
Dalam kejadian itu, polisi menyebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp100.000.
Pasal Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutur Syahduddi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan, pakaian saat kejadian, serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.
Imbauan Kapolrestabes

Menyikapi peristiwa ini, Kapolrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di tempat yang minim penerangan atau sepi.
Warga juga diminta tidak ragu meminta bantuan aparat apabila menghadapi situasi berbahaya, serta mengutamakan keselamatan diri dibandingkan mempertahankan barang berharga. Laporan dapat disampaikan melalui layanan polisi 110 atau aplikasi LIBAS (Polisi Hebat Semarang) yang tersedia di App Store dan Google Play.
Catatan Redaksi
Empat kali keluar masuk penjara. Setiap kali bebas, ia kembali beraksi. Setiap kali beraksi, ada korban baru.
Kasus Dito bukan lagi sekadar soal kriminalitas biasa. Ini adalah kegagalan sistem, atau setidaknya, celah yang belum tertutup rapat dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berulang.
Yovita kini masih dalam masa pemulihan. 17 jahitan di wajahnya adalah pengingat bahwa satu orang yang lolos dari jerat hukum bisa menyebabkan luka yang tak terhapuskan bagi banyak orang.
Kita ucapkan terima kasih kepada Polrestabes Semarang yang bergerak cepat. Dalam dua hari, pelaku berhasil diringkus. Itu patut diapresiasi.
Namun yang lebih penting ke depan, bagaimana memastikan residivis seperti Dito tidak punya ruang untuk beraksi lagi? Itu bukan hanya tugas polisi. Itu tugas kita bersama sebagai masyarakat yang melapor, sebagai saksi yang berani bicara, dan sebagai sistem peradilan yang tegas.
PortalJateng.id mengapresiasi kerja cepat Polrestabes Semarang. Semoga Yovita segera pulih. Dan semoga para pelaku kejahatan jalanan mendapat hukuman setimpal, bukan hanya untuk efek jera, tapi untuk memberi rasa aman bagi warga yang hanya ingin beribadah di pagi hari.



