SEMARANG, PortalJateng.id – Sebuah percakapan pribadi di WhatsApp berubah menjadi ranah publik. Apa yang dianggap “canda” oleh pelaku, ternyata memicu kemarahan ratusan mahasiswa.
Polrestabes Semarang menangani kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Kasus ini viral di media sosial dan memicu aksi massa di kampus pada Rabu (17/6/2026) malam.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik.
Kronologi: Dari Chat Mesum ke Aksi Massa
Kejadian berawal dari dugaan pelecehan seksual verbal oleh seorang mahasiswa Unnes berinisial MFA (atau FA) terhadap seorang perempuan yang mengelola jasa titip (jastip).
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Awalnya menanyakan layanan jastip. Namun, setelah korban menyatakan layanan sudah tutup, percakapan berlanjut ke arah tidak pantas.
Pelaku diduga mengirimkan pertanyaan bernada eksplisit. Seperti menanyakan pengalaman hubungan badan (“hb”).
Korban merasa tidak nyaman. Ia membagikan tangkapan layar percakapan itu ke grup sebagai peringatan bagi perempuan lain.
Unggahan tersebut menyebar luas di media sosial. Memicu respons dari sejumlah pihak yang mengaku pernah menerima perlakuan serupa.
Identitas pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan semester 2 diketahui. Ratusan mahasiswa mendatangi dan mengepung pelaku di area Simpang Tujuh atau ATM Center Kampus Unnes.
Di bawah tekanan massa, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun, situasi semakin memanas. Dikhawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri.
Pihak keamanan kampus dan Polrestabes Semarang mengevakuasi pelaku sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kompol Ni Made Srinitri mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang melapor.
“Setelah menerima laporan, tim yang bertugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati benar bahwa massa mahasiswa telah berkumpul dalam jumlah besar untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
“Sampai saat ini ada satu korban yang telah melapor. Namun kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau korban lain yang pernah mengalami chat bermuatan seksual maupun pelecehan seksual nonfisik untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang agar dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Satgas PPK Unnes juga telah menerima laporan resmi. Mereka mengidentifikasi adanya tiga korban dalam kasus ini, bukan hanya satu.
Pelaku Diamankan, Pasal UU TPKS Diterapkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku adalah mahasiswa aktif. Ia tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban.
Motif dugaan perbuatan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Ruang digital bukanlah zona aman untuk bertindak semena-mena. Sebuah percakapan pribadi yang dianggap “canda” bisa berubah menjadi ranah publik. Bisa memicu konsekuensi sosial dan hukum yang nyata.
Pelaku mungkin tidak menyangka bahwa chat yang dikirim dari balik layar akan berujung pada evakuasi dini hari oleh polisi. Korban mungkin tidak menyangka bahwa langkahnya membagikan bukti akan mengguncang kampus.
Aksi massa yang terjadi menunjukkan bahwa publik, terutama generasi muda, mulai tidak segan menuntut pertanggungjawaban. Tindakan yang dianggap melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan kesopanan tidak lagi dibiarkan.
Hukum telah bergerak. UU TPKS diterapkan. Satgas PPK Unnes bekerja.
Kepada korban, kami hormati keberaniannya melapor. Kepada pelaku, proses hukum akan berjalan.
Dan kepada kita semua, ini adalah pengingat, setipis apa pun batas antara bercanda dan pelecehan, jika korban merasa tidak nyaman, maka itu bukan candaan.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran. Semoga tidak ada lagi korban yang merasa takut untuk bersuara. Dan semoga ruang digital menjadi tempat yang aman bagi semua.



