Senin, 17 Agustus 2026
30.8 C
Semarang

Waspada! Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenkum, PWI, dan Siber Polda Jateng

Berita Terkait

SEMARANG — Kecepatan informasi di media sosial sering kali mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten misleading yang berpotensi menjerat pembuat maupun penyebarnya ke ranah hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Kamis (13/8/2026).

Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.

Misleading Lebih Berbahaya dari Hoaks

Para narasumber menilai konten misleading kerap lebih berbahaya dibandingkan hoaks. Jika hoaks sepenuhnya berisi kebohongan, misleading dapat berupa fakta yang disajikan secara tidak utuh atau dimanipulasi konteksnya.

“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Iwan, sapaan akrabnya, mengatakan konten misleading memiliki beragam bentuk. Di antaranya judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan kejadian baru, hingga pemilihan data secara selektif.

Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, menegaskan prinsip utama dalam penyebaran informasi di era digital adalah mengutamakan akurasi.

“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.

Kreator Wajib Perhatikan Legalitas

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menyoroti aspek legalitas profesi konten kreator.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Selain sanksi administratif, kreator juga dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila konten yang dibuat memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE maupun ketentuan dalam KUHP. Tanggung jawab juga dapat melekat pada pihak yang membuat, mengedit, memberikan caption, hingga membagikan ulang konten, sesuai peran dan unsur pelanggarannya.

Algoritma dan Emosi Picu Penyebaran

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, salah satu alasan konten misleading cepat menyebar adalah karakter algoritma media sosial yang cenderung mendorong konten dengan tingkat interaksi dan pemicu emosi tinggi.

Persoalan semakin besar karena sebagian masyarakat memiliki kebiasaan membagikan informasi sebelum melakukan pengecekan. Dampaknya dapat berupa kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga maupun individu.

Karena itu, masyarakat didorong menerapkan prinsip lihat, cek, verifikasi, kemudian baru share sebelum menyebarkan sebuah informasi.

Jika terlanjur membuat atau menyebarkan konten yang keliru, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diperlukan, konten yang terbukti keliru juga sebaiknya dihapus.

“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.

Wali Kota Semarang melalui Kepala Diskominfo Didik Dwi Hartono mengaku pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta uang kepada masyarakat.

“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujar Didik.

Sebagai tindak lanjut, FGD tersebut menghasilkan rencana pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia” sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator.

Komunitas tersebut juga diarahkan untuk mendorong kemanfaatan bagi anggotanya, antara lain melalui pengurusan izin usaha secara bersama-sama serta kolaborasi bisnis agar para kreator dapat berkembang secara berkelanjutan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru