SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan pemberantasan judi online (judol), termasuk menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi pemerintah pusat dan lembaga terkait, sekaligus memperluas edukasi serta literasi digital kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekda Jateng Sumarno, usai memberikan sambutan pembukaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan, dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah. Rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, Sumarno mengatakan, penanganan judi online perlu dilakukan secara kolaboratif. Sebab masalah itu telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan ASN.
Menurutnya, Pemprov Jateng akan terlebih dahulu menindaklanjuti keterlibatan ASN melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemprov Jateng juga akan mengupayakan penelusuran data ASN yang terindikasi terlibat judi online berdasarkan informasi dari lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Minimal nanti kita akan meminta data untuk menyampaikan kepada teman-teman yang tercatat di PPATK maupun OJK, agar kita ingatkan terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui fakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” ujar Sumarno.
Ia menegaskan, penanganan terhadap ASN menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan secara serius. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menghindari praktik perjudian daring.
Menurutnya, besarnya persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan. Tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Ia menilai, judi online memiliki tantangan tersendiri karena aktivitasnya dapat dilakukan secara pribadi melalui perangkat digital. Bahkan, anggota keluarga terkadang tidak mengetahui bahwa orang terdekatnya telah terlibat.
Karena itu, sosialisasi dan edukasi perlu diperluas agar masyarakat memahami risiko judi online. Termasuk potensi kerugian ekonomi dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Sumarno juga berharap pemerintah pusat memberikan dukungan melalui pendampingan, asesmen, dan penguatan koordinasi agar langkah penanganan di Jawa Tengah semakin efektif.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk lebih kolaboratif dan akseleratif dalam mencegah judi online di Jawa Tengah. Jika Jawa Tengah akan dijadikan proyek percontohan, kami menyambut baik dan berharap ada asesmen, dukungan, serta bimbingan dari kementerian,” katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mengatakan, kunjungan ke Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menekan praktik judi online.
Menurutnya, persoalan tersebut berdampak luas, mulai dari kehidupan pribadi, rumah tangga, hingga lingkungan kerja. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bergerak bersama untuk mencegah semakin meluasnya keterlibatan masyarakat.
Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dalam menyiapkan langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Penegakan aturan di lingkungan aparatur negara diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Eko juga mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat di tingkat RT.
“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur perjudian juga perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyampaikan, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.
Sejak Januari hingga saat kegiatan berlangsung pada Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.
Menurut Safriansyah, besarnya jumlah situs tersebut menunjukkan bahwa penyebaran judi online di ruang digital masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Kolaborasi antarlembaga, deteksi dini, serta pencegahan agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian juga perlu terus diperkuat.
“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” katanya.*











