Jumat, 17 Juli 2026
27.6 C
Semarang

Rektor IAIN Kudus Sorot Istitha’ah Berkeadilan dalam Usulan Biaya Haji

Berita Terkait

Mudzakarah

Sementara itu, Prof. Abdurrahman Kasdi juga menyampaikan bahwa usulan kenaikan dana haji telah melalui kajian panjang. Sebab, akan menjadi jaminan keberlangsungan jemaah haji berikutnya.

“Kenaikan ini tentu sudah berdasarkan kajian yang matang dalam Mudzakarah Haji bulan lalu demi menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Sehingga jamaah yang akan berangkat berikutnya juga tetap terjamin keberlangsungannya,” tegasnya.

Menurutnya, Istitha’ah (bahasa Arab: الاستطاعة) memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke tanah suci dan melakukan manasik haji.

Kemudian, menurut fatwa ulama fiqih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Istitha’ah dibahas dari empat sisi, yakni keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.

Istitha’ah dari segi keuangan berarti kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci, serta biaya pengeluaran hidup bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Istitha’ah dalam hal keamanan adalah harta benda, jiwa dan kehormatannya terhindar dari segala macam ancaman dan bahaya selama perjalanan dan tinggal di Makkah.

Adapun Istitha’ah dari sisi fisik adalah kemampuan fisik dan jasmani untuk melakukan manasik-manasik haji. Istitha’ah dari sisi waktu berarti memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.

Implementasi makna istitha’ah yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu membayar BPIH secara langsung, tanpa melalui pinjaman kredit atau dengan dana talangan haji.

Karena selama ini Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dua metode: dibayar langsung dari calon jamaah dan dengan dana talangan haji.

Dana yang bersumber dari utang dana talangan haji dan menganggap calon jamaah tersebut sudah istitha’ah, karena dianggap mampu untuk membayar kredit sehingga layak dikategorikan istithaah potensial.

Sehingga, terjadi pergeseran makna istitha’ah dari kemampuan secara material dan spiritual menjadi kemampuan membayar kredit dan melunasi utang.

Sepertinya, implementasi ‘haji kredit’ dengan berbagai alasannya perlu dianalisis lebih jauh lagi. Analisisnya, apakah keinginan untuk memudahkan diri menjalankan perintah Allah dengan berhaji, bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan keluarga ke tanah suci.

Sehingga meskipun belum memiliki uang sejumlah biaya perjalanan ibadah haji, harus dibelain dengan dana talangan haji. Dari pihak bank atau instansi kredit, menurut Abdurrahman pun sulit membedakan antara keinginan untuk memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit.

Maka hasil kajian Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang dana talangan dengan memberikan rekomendasi pada point 7: “Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istithaah dan menjadikan daftar antrian haji semakin Panjang.”

Menyitir dari hasil kajian mudzakarah, bagi Abdurrahman berimplikasi kewajiban haji sebagaimana dalam Hasiyah Syarqawy, yang berbunyi, ‘Barangsiapa yang belum memenuhi syarat istitha’ah maka tidak wajib baginya berhaji’. (PJ5)

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru