Selasa, 21 Maret 2023
29 C
Semarang

Rektor IAIN Kudus Sorot Istitha’ah Berkeadilan dalam Usulan Biaya Haji

Berita Terkait

PORTALJATENG.ID — Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dari Rp 39 Juta menjadi Rp 69,1 Juta dinilai relevan dengan implementasi istitha’ah. Hal tersebut, disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi.

Bagi dia, kenaikan BPIH menekankan pada kemaslahatan jangka panjang. Sebab daftar tunggu akan mengular apabila terdapat pembiayaan dana talangan haji. Tentu, jadi polemik tersendiri oleh masyarakat yang benar-benar mampu.

“Adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang waiting list keberangkatan haji, sehingga menimbulkan ketidakadilan karena menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan,” papar Abdurrahman Kasdi kepada Portal Jateng, Minggu (22/1/23).

Di sisi lain, tahun 2023, Pemerintah Saudi telah menaikkan biaya layanan Masyair dalam jumlah yang sangat signifikan. Hal itu mengakibatkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga total sebesar Rp 98.893.909.

Komposisinya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah Rp 69.193.733  atau 70 persen, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175  atau 30 persen.

Lebih lanjut, menurut Alumnus Al-Azhar ini, penggunaan dana optimalisasi nilai manfaat yang sangat besar ini, berimplikasi pada istithaah yang berkeadilan.

“Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional,” ujar dia.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru