Senin, 13 Januari 2025
24 C
Semarang

Kritik Sekda Jepara yang Larang Tanya Nota Belanja Petinggi Desa, BPD: Pengawasan Harus Objektif Karena Kami Wakil Rakyat

Berita Terkait

PORTAL JATENG – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jepara memberikan tanggapan atas pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko yang menyatakan agar BPD tidak bertanya nota belanja petinggi atau pemerintah Desa.

Anggota BPD Jepara yang berasal dari Desa Balong, Dafiq memberikan sikap atas pernyataan Sekda Jepara yang menyarankan tidak bertanya nota belanja Desa. Dafiq mengaku enggan berprasangka baik atau husnudzon seperti yang disebut Sekda.

Menurutnya, BPD harus senantiasa mengedepankan penilaian yang benar-benar objektif, karena BPD mengemban mandat masyarakat.

Berbagai aspirasi masyarakat yang diserahkan di pundak BPD mesti diupayakan secara penuh. Sehingga, apabila terdapat kebijakan Perdes tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, maka BPD memberikan masukan.

“Fungsi pengawasan terhadap apa saja yang ada di Desa harus diawasi betul. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi diperhatikan secara serius, termasuk masalah nota. Kita dipilih dan membawa aspirasi masyarakat, kebijakan harus ideal,” ujar Dafiq, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa BPD punya tugas yang sangat krusial sebagai pemantau utama pembangunan Desa.

“Seingat saya di Permendagri 114/2014 dengan tegas memberi kewenangan kepada masyarakat Desa untuk akses seluruh tahapan pemantauan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan desa. Itu masyarakat, apalagi BPD, kewenangannya jangan dikerdilkan,” katanya.

Diketahui dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai peran penting dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

BPD juga berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa begitu pun menyatakan pendapat atas hasil penyelenggaraan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, sejatinya BPD sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa yang memiliki fungsi dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Pun, hal tersebut diatur pula dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sebelumnya, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, mengingatkan agar BPD tidak terlalu jauh dalam mengawasi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Petinggi atau Pemerintah Desa karena fungsi pengawasan dan pemeriksaan berbeda.

Pernyataan itu dikatakan Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat memberi materi pada acara silaturahmi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Jepara, yang berlangsung di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Senin (9/10/2023).

“Dalam fungsi ‘melakukan pengawasan kinerja petinggi’ ini, perlu diingat, pengawasan itu bukan pemeriksaan. Dasarkan husnuzan. Jangan suudzon,” kata Edy Sujatmiko.

Dengan fungsi itu, dalam pengawasan kegiatan fisik, misalnya, BPD tidak perlu menanyakan nota pembelian barang dan sebagainya. BPD dia arahkan jangan sampai suuzan jika menemukan sesuatu yang perlu diluruskan.

“Misalnya saat mendapati petinggi belum mengajukan RAPB Des padahal sudah waktunya. Ingatkan saja dengan baik lalu disusun dan dibahas. Kalau dikomunikasikan dengan baik, pemdes tidak akan merasa tersinggung,” tambah Edy Sujatmiko terkait fungsi yang diatur Pasal 55 UU tentang Desa.

Pada kesempatan lain, BPD juga dia minta menjalin hubungan yang harmonis dengan petinggi dan seluruh jajaran pemerintah desa. Dengan demikian, energi yang dimiliki kedua lembaga tersebut dapat dioptimalkan untuk membangun desa.

“Ciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga-lembaga lainnya di desa. Ini sudah atau belum? Kalau sudah, optimalkan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru