PORTAL JATENG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Hajar Marzuqi mempersembahkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Hari Santri Nasional tahun 2023.
Perda Pesantren di Jepara ini, disahkan bersama tiga perda lain, tentang pajak, lalu lintas, serta pembentukan perda pada Rapat Paripurna DPRD Jepara, Jumat (19/5/2023) lalu.
Ketua Pansus Perda Pesantren, Hajar Marzuqi atau Gus Hajar menyampaikan, perda ini merupakan suatu pengakuan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki banyak kontribusi dalam mencerdaskan bangsa.
Selain itu juga sebagai bentuk ketaatan Gus Hajar kepada para kiai. Perda Pesantren gelar publik hearing membahas afirmasi pendanaan, rekognisi, dan fasilitasi pesantren.
“Pada Maret lalu, meminta pendapat kepada pimpinan Ponpes, diramu dan disusun menjadi Perda Pesantren saat ini yang disahkan,” terang Hajar Marzuqi, Sabtu (21/10/2023).
Hasil yang dituai masyarakat, khususnya santri, di antaranya adalah penyetaraan ijasah lulusan santri (pondok pesantren) dengan sekolah formal. Eksistensi alumni pondok tidak dianak tirikan lagi.
Perda yang disusun sebaik mungkin ini, juga berupaya agar bibit-bibit radikalisme dapat dicegah sebelum berkembang pesat. Sehingga, pesantren aman dari terorisme.
“Pada tahun 2023 inilah, Perda Pesantren disahkan. Saya khususkan dan hadiahkan kepada santri maupun masyayeikh yang ada di Jepara. Ini adalah bakti seorang santri pada sang kiai,” pungkasnya.