Menu ✖

Mode Gelap

Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Ciledug yang Siram Korban Pakai Air Keras

5 Des 2023 · 10:58 WIB ·


					Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Ciledug yang Siram Korban Pakai Air Keras/PMJ News. Perbesar

Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Ciledug yang Siram Korban Pakai Air Keras/PMJ News.

JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Ciledug bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan enam orang dari dua kelompok yang terlibat tawuran, Selasa (5/12/2023).

Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (4/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu dilaporkan warga perumahan yang mengaku resah dengan ulah para pelaku yang terekam dalam video amatir (CCTV).

“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” ungkap Zain Dwi Nugroho, dilansir dari PMJ News Selasa (5/12/2023).

Menurut Zain, tawuran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat. Korban terkena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).

Korban menderita luka sabetan senjata tajam di bagian paha dan luka bakar di wajah usai disiram air keras. IEP kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan enam pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu,” ujarnya.

“Yang berhasil kita amankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan,” sambungnya.

Selain mengamankan enam pelaku tawuran, lanjut Zain, polisi juga menyita senjata tajam. Saat ini keenam orang tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku dan mencari barang bukti lainnya.

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tukasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Kawal Penanganan Karhutla, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

23 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Kawal Penanganan Karhutla, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

JNE Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Logistik

10 Oktober 2026 - 09:12 WIB

JNE resmi mengantongi sertifikat halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Buka Kongres Nasional Pendeta, Gibran Tegaskan Pentingnya Toleransi

9 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Buka Kongres Nasional Pendeta, Gibran Tegaskan Pentingnya Toleransi

Kasus Pemalang Jadi Evaluasi, Disdik Jateng Perkuat Pencegahan Bullying

7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kasus Pemalang Jadi Evaluasi, Disdik Jateng Perkuat Pencegahan Bullying

Karhutla Jadi Perhatian Utama, Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman

6 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Karhutla Jadi Perhatian Utama, Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman

Usai Lepas Djamari, Dudung Abdurachman Langsung Fokus Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan

5 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Usai Lepas Djamari, Dudung Abdurachman Langsung Fokus Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Trending di Nasional

Tinggalkan Komentar