JAKARTA – Polda Metro Jaya masih dalam proses melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
“Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari PMJ News, Rabu (13/12/2023).
Ade Safri menilai pemeriksaan terhadap Firli Bahuri maupun Syahrul Yasin Limpo sudah cukup. Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sementara cukup (pemeriksaan Firli Bahuri). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan Firli akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers.