Semarang – Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak atau sidak beberapa usaha binatu atau laundry di Kota Semarang pada Hari Selasa (15/10), terkait penggunaan LPG 3 kg.
Sidak dilakukan pada 5 usaha laundry di wilayah Kecamatan Tembalang dan mengunjungi 1 Pangkalan LPG 3 kg Rohadi.
Kegiatan sidak usaha ini melibatkan Biro Perekonomian Kota Semarang, Dinas Metrologi Kota Semarang, Intel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas, Ardian Dominggo Wiryosukarno mengungkapkan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung sidak tersebut.
Kunjungan sidak tersebut dimaksudkan untuk memeriksa laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg. Karena, sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
“Usaha laundry sesuai dengan aturan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg. Pada kesempatan kali ini, kami menemukan beberapa laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg. Maka kami lakukan penukaran 2 tabung LPG 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas dengan isi,” tutur Dominggo.
Dominggo menambahkan, usaha laundry sudah seharusnya menggunakan LPG Bright Gas karena LPG 3 kg bersubsidi untuk yang berhak. Selain itu, keunggulan menggunakan Bright Gas adalah lebih efisien untuk penggunaan laundry.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Siti Arkunah mengungkapkan, pihaknya menggandeng Pertamina Patra Niaga Regional JBT bersama pihak terkait untuk melakukan monitoring penggunaan LPG 3 kg di Kota Semarang. Ternyata masih ditemukan beberapa laundry yang menggunakan LPG bersubsidi, padahal penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sendiri sudah diatur peruntukannya.
“Dinas Perdagangan Kota Semarang beserta Pertamina dan tim terkait melakukan sidak dan himbauan kepada laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg untuk menggunakan Bright Gas,” ujarnya.
Sementara itu, salah Dewan Pertimbangan Hiswana Migas DPC Semarang, Bambang Soepriyanto mengungkapkan, pada sidak kali ini laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg dilakukan penukaran tabung Bright Gas.
“Kami juga meninggalkan kontak agen kami kepada para laundry yang kami sidak hari ini agar bisa dengan membeli Bright Gas dengan mudah,” tuturnya.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).